Masihkah Koperasi
Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia ???
Pertanyaan klasik yang sampai sekarang
belum terlihat jawabannya, menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa:
KOPERASI adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara teori koperasi
harusnya mempunyai peran vital dalam membangun perekonomian Indonesia,
mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di negara ini dan
bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti
pemerintah. Karena (konon katanya) banyak kredit program yang diterima KOPERASI
(utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Bapak yang dikenal
dengan Bapak koperasi Indonesia Bung Hatta Koperasi mendefinisikan secaa
sederhana bahwa koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Jadi secara mudahnya
koperasi adalah bergabungnya sekumpulan orang orang yang ingin bertahan dari
gempuran pemodal2 besar dengan mendirikan lembaga perekonomian sendiri dengan
modal bersama dan dinikmati bersama.
Koperasi adalah suatu lembaga
sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama” yang apabila
diformalkan (dilembagakan) akan menjadi badan usaha bersama, yang lazim kita
sebut sebagai Koperasi. Koperasi sering disebut sebagai “kumpulan orang”. Namun
tidak berarti di dalam koperasi uang tidak penting, di dalam koperasi
manusialah yang diutamakan, setiap orang (anggota) dihormati harkat martabatnya
secara sama (individualita), artinya sepenuhnya partisipatif – emansipatif
dalam prinsip “satu orang satu suara” (one man one vote). Sedang PT sering
disebut sebagai “kumpulan uang”, karena di dalam PT modal uanglah yang penting
dan diutamakan, dalam wujudnya “Satu saham satu suara” (one share one vote).
Tujuan pembangunan ekonomi adalah
untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan
kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud
1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku
bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas
Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas
Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4) Asas Adil
dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan
sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh
wilayah tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional
harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas
Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar