Rabu, 16 Oktober 2013

SEANDAINYA SAYA JADI MENTERI KOPERASI



SEANDAINYA SAYA JADI MENTERI KOPERASI

Seandainya saya menjadi menteri koperasi hal utama yang saya harapkan adalah bisa memajukan bidang koperasi di Indonesia.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang kurang berkembang saat ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan dengan Negara-negara lain. Maka dari itu saya ingin memajukan perkoperasian di Indonesia dengan berbagai cara. Yang pertama saya lakukan adalah  mengubah pandangan masyarakat luas terhadap arti dari koperasi sebenarnya, yang merupakan oraganisasi yang dibuat dan dipergunakan untuk mensejahterakan para anggotanya bukan hanya mensejahterakan para pendiri dan pengurusnya saja.  Mirisnya banyak juga orang tidak mengerti apa itu koperasi, mungkin yang tahu banyak, tapi buat apa mengetahui tapi kalau tidak mengerti, maka mereka pun akan sulit dan enggan untuk masuk dan menjadi anggota koperasi itu sendiri. Jadi hal yang harus dilakukan adalah memberikan pengetahuan tentang arti dan kegunaan koperasi secara menyeluruh kepada masyarakat agar mereka tertarik untuk mengambil alih dan menjadi bagian dari koperasi. Untuk menarik minat masyarakat terhadap organisasi koperasi kita harus melakukan promosi dan penyuluhan. Koperasi sebagai produsen dan pemasar, dituntut untuk menciptakan kondisi dimana seluruh aspek dalam organisasinya berkomunikasi dengan pihak luar. Tentu saja,proses promosi itu harus membawa pesan-pesan promosi yang hendak disampaikan. Baik yang secara halus dan secara yang terselubung maupun sifatnya langsung dan maupun yang sifatnya terbuka.
Selanjutnya yaitu masalah pengelolaan koperasi yang dilakukan secara tidak professional. Mungkin pangkal dari permasalahan ini berasal dari para anggota dan pengurusnya maka dari itu kita harus memberdayakan anggota dan pengurusnya . Jika anggota koperasi tidak diberdayakan aspirasi anggota tidak akan dapat tesalurkan, sehingga berakibat pada menurunnya potensi anggota. Anggota koperasi dalam hal ini memiliki peran sentral, anggota adalah aset bagi koperasi, koperasi yang tidak memiliki anggota yang aktif berarti koperasi telah kehilangan identitasnya bahkan koperasi dianggap sama saja dengan badan usaha lainnya. Koperasi yang memberdayakan anggota akan menjadi unggul karena anggota merupakan kekuatan bagi dunia perkoperasian. Kekuatan koperasi juga menjadi bagian untuk meredam gejolak ekonomi, terutama bagi koperasi syariah yang secara moral, sosial dan idealisme akan mampu memperbaiki perekonomian. 

Untuk mewujudkan anggota koperasi yang tangguh ini tentu membutuhkan pelatihan dan pendidikan, dan pembinaan secara berkelanjutan. Dalam kegiatan ini diharapkan peserta dapat menyerap segala ilmu yang diberikan dan mengembangkannya kembali pada saat melakukan praktek operasionalnya di lapangan. Dalam pelatihan ini peserta dituntut untuk menjadi anggota yang tangguh serta dapat merespon perubahan dan memiliki semangat entrepreneurship. Masalah koperasi tidak berhenti sampai disitu saja, ada lagi tentang Koperasi yang kurang mandiri dalam melakukan kegiatannya . Koperasi harus dibina dan dilatih agar menjadi organisasi yang dapat memberikan manfaat bagi orang banyak, dan memiliki manajemen dan pengawasan yang baik sehingga dapat berkerja sama dengan badan usaha lainnnya, dapat kepercayaan dari bank-bank dan dapat mengembangkan koperasi itu sendiri bahkan dapat bersaing dengan dunia luar.  
Koperasi pun harus tanggap terhadap perbedaan, oleh karena itu kecermatan membaca fenomena yang terjadi di sekitar, merupakan kemutlakan agar koperasi tidak tertinggal ataupun bahkan berhembus kepinggir oleh gerumuh perubahan dengan segala implikasi yang ditimbulkannya. Maka perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di  sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. Di mana keduanya saling mengisi dan saling menopang sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur.
Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a) Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b) Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d) Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
 e) Kemandirian-kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
TUJUAN
Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
VISI DAN MISI
-  Menjadi badan usaha yang kokoh berbasis ekonomi kerakyatan
-  Menanggulangi permasalahan sosial dalam pengelolaan kopersi
- Untukmengurangi pengangguran dan kemiskinan

Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
d) berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

REFRENSI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI 1.         Masalah apa yang disebutkan dalam kasus diatas? Jawab: Perbedaan harga...