SEANDAINYA SAYA JADI MENTERI KOPERASI
Seandainya saya
menjadi menteri koperasi hal utama yang saya harapkan adalah bisa memajukan
bidang koperasi di Indonesia. Perkembangan koperasi di Indonesia
yang kurang berkembang saat ini sungguh sangat memprihatinkan jika dibandingkan
dengan Negara-negara lain. Maka dari itu saya ingin memajukan perkoperasian di
Indonesia dengan berbagai cara. Yang pertama saya lakukan
adalah mengubah pandangan masyarakat luas terhadap arti dari
koperasi sebenarnya, yang merupakan oraganisasi yang dibuat dan dipergunakan
untuk mensejahterakan para anggotanya bukan hanya mensejahterakan para pendiri
dan pengurusnya saja. Mirisnya banyak juga orang tidak mengerti apa
itu koperasi, mungkin yang tahu banyak, tapi buat apa mengetahui tapi kalau
tidak mengerti, maka mereka pun akan sulit dan enggan untuk masuk dan menjadi
anggota koperasi itu sendiri. Jadi hal yang harus dilakukan adalah memberikan
pengetahuan tentang arti dan kegunaan koperasi secara menyeluruh kepada masyarakat
agar mereka tertarik untuk mengambil alih dan menjadi bagian dari koperasi.
Untuk menarik minat masyarakat terhadap organisasi koperasi kita harus
melakukan promosi dan penyuluhan. Koperasi
sebagai produsen dan pemasar, dituntut untuk menciptakan kondisi dimana seluruh
aspek dalam organisasinya berkomunikasi dengan pihak luar. Tentu saja,proses
promosi itu harus membawa pesan-pesan promosi yang hendak disampaikan. Baik
yang secara halus dan secara yang terselubung maupun sifatnya langsung dan
maupun yang sifatnya terbuka.
Selanjutnya yaitu
masalah pengelolaan koperasi yang dilakukan secara tidak professional. Mungkin
pangkal dari permasalahan ini berasal dari para anggota dan pengurusnya maka
dari itu kita harus memberdayakan anggota dan pengurusnya . Jika anggota
koperasi tidak diberdayakan aspirasi anggota tidak akan dapat tesalurkan,
sehingga berakibat pada menurunnya potensi anggota. Anggota koperasi dalam hal
ini memiliki peran sentral, anggota adalah aset bagi koperasi, koperasi yang
tidak memiliki anggota yang aktif berarti koperasi telah kehilangan
identitasnya bahkan koperasi dianggap sama saja dengan badan usaha lainnya. Koperasi
yang memberdayakan anggota akan menjadi unggul karena anggota merupakan
kekuatan bagi dunia perkoperasian. Kekuatan koperasi juga menjadi bagian untuk
meredam gejolak ekonomi, terutama bagi koperasi syariah yang secara moral,
sosial dan idealisme akan mampu memperbaiki perekonomian.
Untuk
mewujudkan anggota koperasi yang tangguh ini tentu membutuhkan pelatihan dan
pendidikan, dan pembinaan secara berkelanjutan. Dalam kegiatan ini diharapkan
peserta dapat menyerap segala ilmu yang diberikan dan mengembangkannya kembali
pada saat melakukan praktek operasionalnya di lapangan. Dalam pelatihan ini
peserta dituntut untuk menjadi anggota yang tangguh serta dapat merespon
perubahan dan memiliki semangat entrepreneurship. Masalah koperasi tidak
berhenti sampai disitu saja, ada lagi tentang Koperasi yang kurang mandiri
dalam melakukan kegiatannya . Koperasi
harus dibina dan dilatih agar menjadi organisasi yang dapat memberikan manfaat
bagi orang banyak, dan memiliki manajemen dan pengawasan yang baik sehingga
dapat berkerja sama dengan badan usaha lainnnya, dapat kepercayaan dari
bank-bank dan dapat mengembangkan koperasi itu sendiri bahkan dapat bersaing
dengan dunia luar.
Koperasi
pun harus tanggap terhadap perbedaan, oleh karena itu kecermatan membaca
fenomena yang terjadi di sekitar, merupakan kemutlakan agar koperasi tidak
tertinggal ataupun bahkan berhembus kepinggir oleh gerumuh perubahan dengan
segala implikasi yang ditimbulkannya. Maka perlu dilakukan pembaharuan paling
tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam
pembangunan ekonomi di sektor koperasi,
dan pemulihan jati diri koperasi. Di mana keduanya saling mengisi dan saling
menopang sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak
akan luntur.
Prinsip
dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan
badan usaha yang lain :
a)
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh
siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi.
b)
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
c)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan
secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota.
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam
pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.
d)
Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar
nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang
diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi
susku bungan yang berlaku dipasar.
e) Kemandirian-kemandirian mengandung
pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua
keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan,
kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung
jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
TUJUAN
Untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
VISI DAN MISI
- Menjadi badan usaha yang kokoh berbasis
ekonomi kerakyatan
- Menanggulangi
permasalahan sosial dalam pengelolaan kopersi
- Untukmengurangi
pengangguran dan kemiskinan
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a) membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
d) berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
d) berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
REFRENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar