PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA DARI TAHUN KE TAHUN
Koperasi adalah institusi (lembaga)
yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi
berdiri di Indonesia pada tahun 1896 di Mojokerto, Jawa Tengah R.
Aria Wiriatmadja adalah orang yang pertama kali
mendirikan koperasi di Indonesia yang bergerak di bidang simpan pinjam
yaitu koperasi kredit. Koperasi tersebut didirikan bertujuan untuk membantu
rakyat yang terjerat hutang dengan rentenir. Lalu, pada tahun 1908 Boedi
Utomo mendirikan pula koperasi untuk keperluan rumah tangga. Pada tahun 1991
SDI mendirikan kembali koperasi di bidang keperluan sehari-hari dengan cara
membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336 H atau 1918 K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan”
atau disingkat (SKN). Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk
dijadikan periode “nahdlatuttijar” .
Proses permohonan badan hukum
direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Namun, ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915
tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Karena
persyaratan tersebut dianggap akan menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.
Maka, Pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi
Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang
diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk
berkoperasi.
Hasilnya penduduk Bumi putera perlu berkoperasi untuk
mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya, setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam
UUD 1945 DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia,
berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”.
Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di
Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat
1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut
diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia yang disingkat (SOKRI) , tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Koperasi
makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres
koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia
(DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5
September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres
di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia,
juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA). Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang
sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat
menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah
satu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari
tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar
Sementara.
Setiap masa pemerintahan Koperasi
selalu mengalami perubahan dari tahun ke tahun untuk mencapai kesempurnaan.
Dari masa awal kemerdekaan sampai dengan masa orde baru. Hingga saat ini
koperasi masih berdiri dan peraturan pendirian koperasi yang berlaku di
Indonesia (2009) adalah UU. No. 25 Tahun 1992.
Izin ninggalin jejak
BalasHapus