ANALISIS KOPERASI DAYA GUNA
Anggota Kelompok :
Mita Anggraini Rahayu (24212606)
Nur Azmi Lubis (25212450)
Viki Setiadi (27212585)
Mita Anggraini Rahayu (24212606)
Nur Azmi Lubis (25212450)
Viki Setiadi (27212585)
KOPERASI DAYA GUNA
DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN
DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN
Jln. Rambutan, Pasar Minggu, P.O Box 7236, Jakarta 12072
Tlpn : 012-78833864, 7819117, Fax : 021-78845628
Tlpn : 012-78833864, 7819117, Fax : 021-78845628
Di bentuknya Koperasi Daya Guna yaitu tanggal 25 agustus 1973, terdaftarnya Koperasi Daya Guna ini di departemen koperasi tanggal 11 November 1974, anggota Koperasi Daya Guna pada awal tahun 2012 sebanyak 137 orang. Seiring dengan berjalannya waktu ada anggota yang keluar karena pensiun atau pindah tugas dan menyatakan tidak menjadi anggota lagi sebanyak 19 orang. Namun ada juga yang mendaftar sebagai anggota sebanyak 7 orang, sehingga jumlah anggota Koperasi Daya Guna pada tahun 2012 sebanyak 125 0rang, dengan rincian sebagai berikut:
• Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, 90 orang:
- Gol II : 20 Orang
- Gol III : 60 Orang, 2 Anggota Baru
- Gol IV : 8 Orang
• Direktorat Perlindungan Tanaman Holtikultura, 26 Orang :
- Gol II : 1 Orang
- Gol III : 18 Orang
- Gol IV : 6 Orang, 1 Anggota baru
• Anggota luar biasa ( dari luar Direktorat Perlingdungan Tanaman), 5 Orang :
- Gol II : 1 Orang
- Gol III : 1 Orang
- Gol IV : 3 Orang
• Anggota Tidak Aktif, 4 Orang :
- Gol III : 1 Orang
- Gol IV : 3 Orang
• Anggota Keluar, 15 Orang :
- Gol II : 9 Orang
- Gol III : 4 Orang
- Gol IV : 2 Orang
• Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, 90 orang:
- Gol II : 20 Orang
- Gol III : 60 Orang, 2 Anggota Baru
- Gol IV : 8 Orang
• Direktorat Perlindungan Tanaman Holtikultura, 26 Orang :
- Gol II : 1 Orang
- Gol III : 18 Orang
- Gol IV : 6 Orang, 1 Anggota baru
• Anggota luar biasa ( dari luar Direktorat Perlingdungan Tanaman), 5 Orang :
- Gol II : 1 Orang
- Gol III : 1 Orang
- Gol IV : 3 Orang
• Anggota Tidak Aktif, 4 Orang :
- Gol III : 1 Orang
- Gol IV : 3 Orang
• Anggota Keluar, 15 Orang :
- Gol II : 9 Orang
- Gol III : 4 Orang
- Gol IV : 2 Orang
Manajemen Koperasi Daya Guna TB. 2012 adalah pengurus dan pengawas yang di tetapkan berdasarkan keputusan RAT TB 2011 Koperasi Daya Guna tanggal 20 maret 2012, bahwa kepada pengurus telah diberikan kewenangan untuk menyusun kepengurusan Tahun 2010-2014. Berdasarkan surat keputusan ketua Koperasi Daya Guna perihal keputusan penggantian antar waktu No : 10/KDG/V/2012 Tanggal 10 Mei 2012 Manajemen Koperasi Daya Guna adalah:
Pembina : - Direktur Perlindungan Tanaman Pangan
- Direktur Perlindungan Tanaman Holtikultura
Pengawas : - Dra. Tantri Yulianti ( Ketua )
- Ir. B. Indriastuti KW ( Sekertaris Anggota )
- Endang Supriyanti ( Anggota )
Pengurus : - Ir. Sarsito WGS, MM ( Ketua I )
- Drs. Ruswandi, MM ( Ketua II )
- Ir. Yayat Hidayat ( Sekertaris I )
- Endik Mulyadi, S. TP ( Sekertaris II )
- Abriani Fensionita, SP, M.SI ( Bendahara )
Pembina : - Direktur Perlindungan Tanaman Pangan
- Direktur Perlindungan Tanaman Holtikultura
Pengawas : - Dra. Tantri Yulianti ( Ketua )
- Ir. B. Indriastuti KW ( Sekertaris Anggota )
- Endang Supriyanti ( Anggota )
Pengurus : - Ir. Sarsito WGS, MM ( Ketua I )
- Drs. Ruswandi, MM ( Ketua II )
- Ir. Yayat Hidayat ( Sekertaris I )
- Endik Mulyadi, S. TP ( Sekertaris II )
- Abriani Fensionita, SP, M.SI ( Bendahara )
Ø Penanggung Jawab Unit Usaha :
Toko : – Ir. Nadra IIIiyina Chalid, MM
– Trias Retno Wardhani, M.SI
Simpan Pinjam : – Ir. Mutiara Sinuraya, MM
Aneka Usaha : – Etty Purwanti
Toko : – Ir. Nadra IIIiyina Chalid, MM
– Trias Retno Wardhani, M.SI
Simpan Pinjam : – Ir. Mutiara Sinuraya, MM
Aneka Usaha : – Etty Purwanti
Ø Pelaksana :
Toko : – Sri Cahyati SW, Suryani, Dan Bambang
Toko : – Sri Cahyati SW, Suryani, Dan Bambang
*) Kegiatan Usaha
1) simpanan anggota
Sumber permodalan Koperasi Daya Guna berasal dari simpanan pokok, wajib, dan suka rela. Sesuai dengan hasil rapat amggota pada RAT (Rapat Anggota Tahunan). TB. 2011 jumlah simpanan pokok, simpanan wajib TB. 2012 mengalami kenaikan.
2) Unit Simpan Pinjam
Pencatatan atau pengadministrasian, prosedur pemberian, pelayanan kepada anggota yang memanfaatkan unit simpan pinjam telah berjalan dengan baik.
kegiatan Koperasi Daya Guna dalam tahun 2012 telah dilaksanakan dengan baik. Pendapatan yang di capai lebih tinggi dan mencapai sesuai dengan target.Keberadaan Koperasi Daya Guna sangat dirasakan manfaatnya bagi anggota, terutama dalam memanfaatkan unit-unit usaha simpan pinjam,simpanan anggota, toko dan aneka usaha.
Dalam TB. 2012, Koperasi Daya Guna melaksanakan kegiatan pemberian paket barang kepada setiap anggota senilai Rp. 197.000,- paket barang di berikan kepada 118 orang, dengan dana yang di keluarkan sebesar Rp. 23.246.000.- dana paket tersebut di sediakan dari SHU bagian anggota TB> 2012 yang di berikan sebelum Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemberian paket tersebut telah di setujui oleh Rapat rutin pengurus dan pengawas pada tanggal 20 juli 2012. Yang bisa jadi anggota koperasi Daya Guna Cuma pegawai dan masyarakat umum enggak bisa jadi anggotanya, karena untuk melakukan transaksi dengan koperasi, transaksinya di potong dari gaji anggotanya.
koperasi ini tidak pernah menghadapi masalah yang besar. Selama ini yang mereka alami hanya masalah anggota yang tidak melaksanakan kewajiban rutinnya sebagai anggota koperasi. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban rutinnya sebagai anggota koperasi dibatasi dalam waktu sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut. Apabila anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota koperasi dalam waktu tersebut, maka anggota akan dianggap sebagai anggota tidak aktif. Anggota tidak aktif tetap menjadi anggota koperasi, tapi anggota tersebut tidak mendapatkan hak dia sebagai anggota. Misalnya tidak mendapatkan SHU, tidak mendapatkan paket lebaran, tidak mendapatkan santunan-santunan, dan tidak diperbolehkan melakukan simpan pinjam. Kewajiban anggota tersebut merupakan bentuk modal untuk usaha koperasi dan berhubungan dengan pelayanan dan pemberian hak anggota. Oleh karena itu, anggota tidak aktif tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Koperasi Daya Guna.
Demikianlah hasil wawancara kami bersama Bapak Yayat Hidayat selaku Sekretaris I di Koperasi Daya Guna, semoga dapat menambah pengetahuan kita. Selain itu, kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus Koperasi Daya Guna khususnya Bapak Yayat Hidayat yang telah bersedia kami wawancarai mengenai Koperasi Daya Guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Referensi:
Koperasi Daya Guna
Referensi:
Koperasi Daya Guna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar