TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
a)
Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat
pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV,
pasal 6 – 8 adalah sebagai berikut :
a)
Pembentukan koperasi primer dan koperasi
sekunder.
b) Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan
koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi.
c)
Koperasi akan dibentuk harus
berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran
dasar.

Menurut
Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi
dan pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah :
1)Dasar
Pembentukan
orang yang ingin mendirikan dan menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama,
karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan
penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia
dan harus bisa memanajemen kepengurusan koperasi tersebut agar layak secara
ekonomi.
2)Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin
mendirikan sebuah koperasi harus diberikan pengarahan terlebih dahulu dari
pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan
arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti
pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan
keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu
rapat pembentukan.
3)Rapat
Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh
karena itu rapat harus dihadiri oleh beberapa pejabat atau petugas departemen
koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh
anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat
membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan
penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang
ada.
4)Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan
pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah
itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku
Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan atau pengurus,
selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang
ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri atau pengurus koperasi.
bersamaan dengan pejabat segera
mencatatkan koperasi tadi dalam Buku
Pencatatan.
5)Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib
mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan
setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah
memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan
badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar
adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
6)Pengesahan
Akte Pendirian
Kapan pengesahan akte pendirian
dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan
badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah
memberikan jawaban atas pengesahannya.

AD / ART merupakan bentuk perikatan
dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan
koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
1)Pedoman
Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman
penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri
memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah
diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangan dengan
ketentuan umum ”.
2)Tujuan
Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan
koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para
anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur
dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi.
3)Ruang
Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran
Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan
koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan
peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran
lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha,
pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
4)Cara
Penyusunan
Dalam penyusunan AD / ART koperasi,
hal-hal yang harus diperhatikan:
a) isi atau materi
yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi
anggota yang bersangkutan.
b)
setiap ketentuan harus di mengerti dan
dapat dilaksanakan oleh anggota.
c) penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa
orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi.
5) Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Ada beberapa rincian materi Anggaran
Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri,
ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan
koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai
pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan
mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD
dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus.
Referensi:
·
Buku
KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
Arifin Sitio & Halomoan Tamba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar