Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku
mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi. Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan
masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan
keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan
demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat
diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan
yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan
menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor
harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan
hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang
dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan
menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan
pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
a)
Perencanaan, Pengendalian
dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan
yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh
yang berkepentingan.
b)
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d)
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
e)
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
1)
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2)
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan
masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik
harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
3)
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
4)
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.
Peraturan Pasar
Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Contoh Kasus Etika dalam Auditing:
Salah satu kasus yang berkaitan
dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi
perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W Kusuma
merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga melakukan
penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman
Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan
pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara,
surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan
pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali
dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut
ternyata belum selesai dan pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor
BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada
duakali pertemuan mereka.
Opini Kasus:
Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat. Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh
Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang
salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim
dana pemilu BPK sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan
tindakan yang salah karena tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya
dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima
kerja (KPK) dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan
indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan
uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai
integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah
satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan
bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi
artinya setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan
kode etik akuntan. Dimana harus menjunjung tinggi nilai integritas, yaitu
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan menerima suap,
memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama sekali.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar