A. Etika Dalam
Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan
informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk
keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi,
serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered
Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang
mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan
strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan,
optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak
luar, pengungkapan kepada pekerja. Akuntan manajemen mempunyai peran penting
dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus
dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut
untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah
divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing
didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer
pricing sering disebut juga intracompany pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer
pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh
karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga
secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan
mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu dibuat beberapa kebijakan dalam usaha untuk membingkai etika transfer
pricing. Kebijakan transfer pricing perlu dibuat secara tersembunyi untuk
menghidari pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek lain selain pajak. Hal
yang dibahas dalam transfer pricing hanya dari segi komersial dan kurang
memperhatikan perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik perusahaan telah
terkonsentrasi untuk menentukan harga dalam transaksi transfer pricing.
Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam transfer pricingadalah masalah biaya
internal. Transfer pricing menimbulkan banyak sekali masalah dalam produksi
barang atau jasa pada perusahaan. Bahanbakuyang digunakan dapat berupa
bahanbakudengan kualitas yang rendah. Hal ini berpengaruh terhadapp kualitas
barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak untuk maksimalisasi labanya. Cara
yang digunakan oleh setiap manajer divisi penjual atau pembeli dalam
menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk menunjukan kinerja yang
bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer dapat dengan cara yang
baik atau menghalalkan berbagai cara.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas
dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan
sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih
cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan
kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk
bertindak.
c) Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang
berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan
mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk
mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem
pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu
organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi
kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses
mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan
beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu
berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam
perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat
dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan
reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman
menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan,
namun cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan
segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak
laba adalah sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang
membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan
Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat
telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi
Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for
Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk
akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya,
akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti
hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis yang berlaku.
·
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan
informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan
seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali
ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi
yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini
dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak
ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat
menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan
semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan
apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara
etis.
·
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan
lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat
menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
·
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional
atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari
suatu kegiatan.
·
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan
serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
·
Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun
yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang
cukup dan objektif.
·
Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan
dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative
Accounting
Istilah
creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang
berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir
diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada
senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar
istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa
pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui,
namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut
Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk
memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang
diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau
lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009),
akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan
grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari
interpretasi tersebut.
Akuntansi
dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan
bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya
tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan
diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan
interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi
mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan
akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan
keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku
“creative accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori
keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham
(principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer
bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain
manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka
sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa
studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha
melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang,
motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta
motivasi politis.
Berdasarkan
hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau “earning
management” legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik
utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah
perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan
pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya
suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting” atau
“earning management” adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai
prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang
memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen
dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat
diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure
(pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan
sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat
menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai
motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut
dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle
Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa
saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya
tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan
perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan
merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
·
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan
kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap
netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan
dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
·
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan
itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang
baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
C. Etika Dalam
Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan
aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan
penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu
pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah
menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan
harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang
berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan
keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis
informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta
kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan
kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan
mata uang.
Seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a)
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara
integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal
perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b)
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk,
netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan
manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang
wajar.
D. Perilaku
Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal
tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang
penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan
memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang
tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor
perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat
kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga
mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamanan bagi para
investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki
pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka
dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi
perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan
atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan
auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka
terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian
kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka,
objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam
penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan
informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan
untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik
IAI
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas, masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme, diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa,
terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip
Etika Profesi
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi. Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang harus dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip Ketiga: Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip
Keempat: Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling
mutakhir.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional
atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan
Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode
Perilaku Profesional
Profesional
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang
dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat. Dalam
istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah
mempertahankan:
·
Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
·
Objektifitas dalam melakukan pelayanan
·
Integritas dalam menangani klien
·
Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
·
Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas
sesuai dengan standar yang diharapkan.
·
Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat
·
Memiliki moral
yang baik
·
Memiliki kejujuran
Contoh Kasus
Etika dalam Akuntansi Keuanagn dan
Akuntansi Manajemen:
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya. Jakarta, 19
April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut
sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak
bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit
tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.
ICW menduga,
hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan
tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini
karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan
KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang
menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat
ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita
mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga
sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
Analisis Kasus: Dalam kasus
diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
·
Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama
tentang tanggung jawab profesi: Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung
makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang
saham.Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
·
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip
kepentingan publik: Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati
kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
·
Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip
integritas: Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan
KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum
dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
·
Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip
objektifitas: Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam
menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak
memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Sumber :
http://jaggerjaques.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://memebali.blogspot.com/2013/05/etika-bisnis-dan-profesi-etika-dalam.html
http://novaoshiin.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://memebali.blogspot.com/2013/05/etika-bisnis-dan-profesi-etika-dalam.html
http://novaoshiin.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar