Minggu, 17 November 2013

JILBABKU MAHKOTAKU



Jilbabku Mahkotaku
Jilbabku adalah mahkota ku, aku merasa menemukan ketenangan jika aku memakai jilbabku.jilbab satu kata yang sangat indah, wanita akan terlihat cantik dengan menggunakan jilbab. kewajiban seorang wanita adalah memakai jilbab karena jilbab sangat dianjurkan oleh nabi Muhammad saw, sudah tercantum dalam al-qur'an tentang hukumnya memakai jilbab. Suatu hal yang sangat dianjurkan setiap muslimah didunia untuk memakai jilbab.
 Macam-macam keuntungan memakai jilbab yang pertama adalah terhindar dari sengatan matahari, lalu terlindungi dari godaan laki-laki yang bukan muhrimnya, dan sebagainya. Tetapi banyak yang menyalahgunakan pemakaian jilbab yaitu hanya untuk pamer kepada orang lain bahwa memakai jilbab dia akan terlihat cantik dan sebagainya, lalu memakai hanya untuk dipuji oleh orang lain terutama kaum laki-laki, dan larangan bila kita memakai jilbab menguncir rambutnya terlalu tinggi.
Saudariku Muslimah, Jilbab itu pakaian langit, ia pakaian yang diturunkan melalui wahyu dari langit untuk diselamatkan oleh makhluk-Nya yang cantik rupawan sepertimu. Makhluk yang bernama Wanita Muslimah. Adakah pakaian yang lebih mulia daripada Jilbab? Ironis dan menggelikan bila masih terdapat wanita yang menukar busananya dengan alasan trend gaul  dan tidak sopan ketimbang busana Khadijah dan Aisyah wanita Syurga.
Saudariku Muslimah, dimana akan engkau parkir hatimu tatkala berpapasan dengan firman Allah ta’ala : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu, dan istri – istri orang mukmin : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Saudariku Muslimah, tidakkah engkau baca firman Allah dalam Al-Qur’an : “Katakanlah kepada wanita beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An-Nur : 31)
Saudariku Muslimah, aku tak akan mengancammu untuk membuatmu takut, tapi ancaman ini serius dari Rasulullah : “Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah engkau lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak – lenggok (dalam jalannya), mengajarkan wanita berlenggak – lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk Syurga.” (HR. Muslim)
Saudariku Muslimah, engkau yang masih menjaga kesucian dirimu dan senantiasa memegang teguh sifat malu, jadilah seperti wanita – wanita Anshar, ketika turun perintah berjilbab, mereka langsung menggunting kain gorden jendela mereka untuk dijadikan jilbab, Subhanallah!
Para wanita Sahabat Nabi tatkala bersyahadat masuk Islam, mereka langsung mengganti busana mereka dengan busana muslimah. Dan tatkala ada yang mau keluar rumah namun tidak mempunyai jilbab, maka dipinjamkan bagi mereka jilbab. Mereka melakukan semua itu bukan sekedar menutup aurat saja, tetapi sebagai bentuk penghambaan serta ketaatan terhadap perintah Allah, karena berjilbab itu termasuk Ibadah.
Saudariku muslimah, semoga hidayat dan rahmat-Nya ada besertamu, ketika azzam muliamu tumbuh, tatkala tekadmu sudah bulat, ambillah jilbabmu, tutuplah auratmu dengannya, aurat yang diperintahkan Allah untuk menutupnya dari ujung kaki sampai kepala, ingat saudariku, MENUTUPNYA, bukan MEMBUNGKUSNYA !!“Jilbab adalah kain yang menutupi aurat wanita, dari ujung kaki sampai ujung kepalanya, tanpa terbayang apa yang ada dibalik jilbab tersebut, dan bukan sebagai perhiasan sehingga engkau nampak lebih cantik dengan jilbabmu dihadapan mereka yang bukan mahrammu.”
Pandangilah diri yang lemah ini, pandangilah jasad yang sebentar lagi akan kembali pada-Nya, dimana kecantikan yang di banggakan? Dimana keindahan yang di pamerkan? Dimana semua itu? Ketika nikmat atau azab kubur diperlihatkan, seluruh manusia dikumpulkan, dihisab, ketika setiap manusia diberi pakaian dari pakaian – pakaian penduduk Syurga? Ataukah diberi pakaian – pakaian dari Neraka?

Sabtu, 09 November 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

a) Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
                     a)  Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder.
      b) Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi.
c)  Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

*  b) Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah :
1)Dasar Pembentukan
orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan koperasi tersebut agar layak secara ekonomi.
2)Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi harus diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan.
3)Rapat Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh beberapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
4)Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan atau pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri atau pengurus koperasi. bersamaan dengan  pejabat segera mencatatkan koperasi tadi dalam Buku Pencatatan.
5)Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
6)Pengesahan Akte Pendirian
Kapan pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.

*   c) Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi
AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
1)Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum ”.
2)Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
3)Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
4)Cara Penyusunan
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal yang harus diperhatikan:
a)  isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
         b)  setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota.
         c)  penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi.
         5) Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus.

Referensi:
·         Buku  KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
                          Arifin Sitio & Halomoan Tamba

PENGANGURAN DI INDONESIA



PENGANGGURAN DI INDONESIA

Pengangguran adalah suatu kondisi di mana orang tidak dapat bekerja, karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan. Ada berbagai macam tipe pengangguran, misalnya pengangguran teknologis, pengangguran friksional dan pengangguran struktural. Tingginya angka pengangguran, masalah ledakan penduduk, distribusi pendapatan yang tidak merata, dan berbagai permasalahan lainnya di negara kita menjadi salah satu faktor utama rendahnya taraf hidup para penduduk di negara kita. Namun yang menjadi manifestasi utama sekaligus faktor penyebab rendahnya taraf hidup di negara-negara berkembang adalah terbatasnya penyerapan sumber daya, termasuk sumber daya manusia. Ada tiga faktor mendasar yang menjadi penyebab masih tingginya tingkat pengangguran di Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah, ketidaksesuaian antara hasil yang dicapai antara pendidikan dengan lapangan kerja, ketidakseimbangan demand (permintaan) dan supply (penawaran) dan kualitas Sumber       Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan masih rendah. Penyebab lainnya adalah kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai dengan yang diharapkan di lapangan, antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh perguruan tinggi yang belum memadai, atau belum mencapai standar yang ditetapkan.
            Pengangguran intelektual di Indonesia cenderung terus meningkat dan semakin mendekati titik yang mengkhawatirkan. Pengangguran intelektual ini tidak terlepas dari persoalan dunia pendidikan yang tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkualitas sesuai tuntutan pasar kerja sehingga seringkali tenaga kerja terdidik kita kalah bersaing dengan tenaga kerja asing. Fenomena inilah yang sedang dihadapi oleh bangsa kita di mana para tenaga kerja yang terdidik banyak yang menganggur walaupun mereka sebenarnya menyandang gelar. Salah satu penyebab pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi adalah karena kualitas pendidikan tinggi di Indonesia yang masih rendah. Akibatnya lulusan yang dihasilkanpun kualitasnya rendah sehingga tidak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Pengangguran terdidik dapat saja dipandang sebagai rendahnya efisiensi eksternal sistem pendidikan. Namun bila dilihat lebih jauh, dari sisi permintaan tenaga kerja, pengangguran terdidik dapat dipandang sebagai ketidakmampuan ekonomi dan pasar kerja dalam menyerap tenaga terdidik yang muncul secara bersamaan dalam jumlah yang terus berakumulasi.

Beberapa Dampak Negatif Penggangguran
a)      Kemiskinan adalah akibat dari masalah penganagguaran. Walau awalnya memiliki banyak uang, orang yang mengangur dalam waktu lama tentu akan menjadi miskin secara perlahan.
b)      Dari kemiskinan tersebut, akan timbul masalah lain seperti tindakan kriminal yang semakin banyak, meningkatnya jumlah pengemis atau gelandanagan.
c)      Secara induvidu, orang yang menganggur tentu akan bisa stres dan depresi. Tak hanya karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, ia bisa saja akan dikucilkan oleh masyarakat.

Cara Mengatasi Pengangguran
a)    Pendidikan gratis bagi yang kurang mampu. Salah satu penyebab pengangguran adalah rendahnya tingkat pendidikan seseorang, sehingga ia tidak memiliki pengetahuan yang cukup dan susah untuk mendapatkan pekerjaan.
b)    Pemerintah sebaiknya menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak sehingga dapat membantu untuk mengurangi tingkat pengangguran.
c)    Tak hanya pemerintah, masyarakat pun dihimbau untuk dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.
d)    Mendirikan tempat-tempat pelatihan keterampilan, misalnya kursus menjahit, pelatihan membuat kerajinan tangan, atau BLK (Balai Latihan Kerja) yang didirikan di banyak daerah. Hal ini juga termasuk cara mengatasi pengangguran, sehingga orang yang tidak berpendidikan tinggi pun bisa bekerja dengan modal keterampilan yang sudah mereka miliki.
e)    Pemerintah diharapkan mendirikan suatu lembaga bantuan kredit atau langsung bekerja sama dengan bank-bank tertentu untuk memberikan kredit pada masyarakat yang kurang mampu. Kredit tersebut diharapkan dapat membantu mereka untuk mendirikan suatu usaha, misalnya UKM atau sejenisnya.
f)     Sebagai antisipasi, pelajar perlu diberi pendidikan non formal. Pendidikan non formal bisa berupa keterampilan khusus, kemampuan berkomunikasi atau peningkatan EQ, serta diarahkan untuk menjadi lulusan sekolah yang mampu menciptakan suatu lapangan pekerjaan. Bukan semata-mata sebagai lulusan sekolah yang hanya bisa melamar pekerjaan.
Itulah beberapa contoh cara mengatasi pengangguran yang menjadi salah satu masalah besar di Indonesia. Pengangguran adalah hal buruk yang harus segera diatasi di Indonesia, agar segala dampak negatifnya pun bisa dihindari.


Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI 1.         Masalah apa yang disebutkan dalam kasus diatas? Jawab: Perbedaan harga...