Minggu, 01 Desember 2013

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI?


Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?

Mungkin tidak asing lagi jika kita mendengar kata “globalisasi” karena zaman kita sekarang ini sudah menghadapi era globalisasi. Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar atau bisa disebut masyarakat global. Bukan hanya di Indonesia saja yang mengalami era globalisasi, tetapi seluruh dunia.
Jika saya ditanya “siapkah koperasi menghadapi era globalisai?” menurut saya koperasi kurang siap untuk menghadapi era globalisasi. Karena masih banyak yang perlu dibenahi jika koperasi ingin bersaing di era globalisai.  
Jika koperasi benar-benar ingin bersaing di era globalisasi, maka koperasi harus berani melihat kekurangannya yang selama ini pasti sengaja tidak diperhatikan. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya:
a.       Memanfaatkan teknologi yang ada
b.      Mengintensifkan koperasi tersebut
c.       Mengadakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota
d.      Tepat mengalokasikan dana
e.       Perlihatkan kegiatan dilapangan
f.       Tingkatkan infrastruktur
g.      Memperindah Fisik dari gedung itu sendiri
h.      Meningkatkan kinerja pengurus
i.        Sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat
Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat, bahwa koperasi mampu bersaing di era globalisai.

Tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
            Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.

 Langkah-langkah Koperasi untuk Menghadapi Era Globalisasi
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
 Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
 Negara Indonesia merupakan Negara Sedang Berkembang (NSB). Sedangkan koperasi bukan hanya ada di Indonesia tapi juga ada di Negara lain. Bahkan di Negara Maju (NM). Koperasi di NM lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai pendukung. Kegiatan koperasi di NM murine kegiatan ekonomi. Di Indonesia masih merupakan bagian dari sistem politik. hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Maka dari itu hendaklah kita memajukan koperasi Indonesia dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan keadilan dengan persaingan sehat, tingkat kreatifitas yang tinggi dan mampu menghadapi era globalisasi.

Referensi:




                           

Minggu, 17 November 2013

JILBABKU MAHKOTAKU



Jilbabku Mahkotaku
Jilbabku adalah mahkota ku, aku merasa menemukan ketenangan jika aku memakai jilbabku.jilbab satu kata yang sangat indah, wanita akan terlihat cantik dengan menggunakan jilbab. kewajiban seorang wanita adalah memakai jilbab karena jilbab sangat dianjurkan oleh nabi Muhammad saw, sudah tercantum dalam al-qur'an tentang hukumnya memakai jilbab. Suatu hal yang sangat dianjurkan setiap muslimah didunia untuk memakai jilbab.
 Macam-macam keuntungan memakai jilbab yang pertama adalah terhindar dari sengatan matahari, lalu terlindungi dari godaan laki-laki yang bukan muhrimnya, dan sebagainya. Tetapi banyak yang menyalahgunakan pemakaian jilbab yaitu hanya untuk pamer kepada orang lain bahwa memakai jilbab dia akan terlihat cantik dan sebagainya, lalu memakai hanya untuk dipuji oleh orang lain terutama kaum laki-laki, dan larangan bila kita memakai jilbab menguncir rambutnya terlalu tinggi.
Saudariku Muslimah, Jilbab itu pakaian langit, ia pakaian yang diturunkan melalui wahyu dari langit untuk diselamatkan oleh makhluk-Nya yang cantik rupawan sepertimu. Makhluk yang bernama Wanita Muslimah. Adakah pakaian yang lebih mulia daripada Jilbab? Ironis dan menggelikan bila masih terdapat wanita yang menukar busananya dengan alasan trend gaul  dan tidak sopan ketimbang busana Khadijah dan Aisyah wanita Syurga.
Saudariku Muslimah, dimana akan engkau parkir hatimu tatkala berpapasan dengan firman Allah ta’ala : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu, dan istri – istri orang mukmin : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Saudariku Muslimah, tidakkah engkau baca firman Allah dalam Al-Qur’an : “Katakanlah kepada wanita beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An-Nur : 31)
Saudariku Muslimah, aku tak akan mengancammu untuk membuatmu takut, tapi ancaman ini serius dari Rasulullah : “Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah engkau lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak – lenggok (dalam jalannya), mengajarkan wanita berlenggak – lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk Syurga.” (HR. Muslim)
Saudariku Muslimah, engkau yang masih menjaga kesucian dirimu dan senantiasa memegang teguh sifat malu, jadilah seperti wanita – wanita Anshar, ketika turun perintah berjilbab, mereka langsung menggunting kain gorden jendela mereka untuk dijadikan jilbab, Subhanallah!
Para wanita Sahabat Nabi tatkala bersyahadat masuk Islam, mereka langsung mengganti busana mereka dengan busana muslimah. Dan tatkala ada yang mau keluar rumah namun tidak mempunyai jilbab, maka dipinjamkan bagi mereka jilbab. Mereka melakukan semua itu bukan sekedar menutup aurat saja, tetapi sebagai bentuk penghambaan serta ketaatan terhadap perintah Allah, karena berjilbab itu termasuk Ibadah.
Saudariku muslimah, semoga hidayat dan rahmat-Nya ada besertamu, ketika azzam muliamu tumbuh, tatkala tekadmu sudah bulat, ambillah jilbabmu, tutuplah auratmu dengannya, aurat yang diperintahkan Allah untuk menutupnya dari ujung kaki sampai kepala, ingat saudariku, MENUTUPNYA, bukan MEMBUNGKUSNYA !!“Jilbab adalah kain yang menutupi aurat wanita, dari ujung kaki sampai ujung kepalanya, tanpa terbayang apa yang ada dibalik jilbab tersebut, dan bukan sebagai perhiasan sehingga engkau nampak lebih cantik dengan jilbabmu dihadapan mereka yang bukan mahrammu.”
Pandangilah diri yang lemah ini, pandangilah jasad yang sebentar lagi akan kembali pada-Nya, dimana kecantikan yang di banggakan? Dimana keindahan yang di pamerkan? Dimana semua itu? Ketika nikmat atau azab kubur diperlihatkan, seluruh manusia dikumpulkan, dihisab, ketika setiap manusia diberi pakaian dari pakaian – pakaian penduduk Syurga? Ataukah diberi pakaian – pakaian dari Neraka?

Sabtu, 09 November 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

a) Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
                     a)  Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder.
      b) Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi.
c)  Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

*  b) Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah :
1)Dasar Pembentukan
orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan koperasi tersebut agar layak secara ekonomi.
2)Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi harus diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan.
3)Rapat Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh beberapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
4)Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan atau pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri atau pengurus koperasi. bersamaan dengan  pejabat segera mencatatkan koperasi tadi dalam Buku Pencatatan.
5)Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
6)Pengesahan Akte Pendirian
Kapan pengesahan akte pendirian dilaksanakan?
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya.

*   c) Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi
AD / ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
1)Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum ”.
2)Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
3)Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
4)Cara Penyusunan
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal yang harus diperhatikan:
a)  isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
         b)  setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota.
         c)  penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi.
         5) Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
Ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus.

Referensi:
·         Buku  KOPERASI TEORI DAN PERAKTEK
                          Arifin Sitio & Halomoan Tamba

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI 1.         Masalah apa yang disebutkan dalam kasus diatas? Jawab: Perbedaan harga...