Selasa, 06 Mei 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi : Hukum Perikatan


Perlindungan Hukum pada Merek yang Terdaftar

Nur Hidayati

Staf pengajar pada Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Semarang

ABSTRACT
Protection of the brand through brand registration system has a specific purpose, such as the protection of employers' brand owners, consumer protection, protection of society through the prevention and control of all forms of unfair competition, justice, public order and legal certainty. If the trademark registration contrary to that goal as pemboncengan brand (passing off) certainly needs to be prevented. The use of the brand by the brand owners who have registered with the means he uses brand rights penuh. Therefore considering the importance of trademark registration in the constitutive system adopted by Indonesia today, it is expected to brand users to register its brand in the trademark office in order to avoid lawsuits either and criminal claims for compensation from another party.
Keywords: protection, registration, brand

I.                    Pendahuluan
Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar adalah sebagai suatu jaminan hukum terhadap merek yang telah terdaftar agar diperlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku (Ferry Susanto Limbang, 2011). Masalah utama dibidang merek adalah banyaknya pemalsuan merek tanpa hak terutama terhadap merek terkenal yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Perlindungan hukum di Indonesia pada dekade ini ditandai dengan peningkatan gerakan perlindungan hukum terhadap Hak Milik Intelektual. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah guna meningkatkan perlindungan hukum dan pembinaan di bidang hak milik intelektual, termasuk hak atas merek, hak cipta, dan hak paten.
Semakin berkembangnya makna aspek-aspek bisnis dalam karya-kaya intelektual telah mengindikasikan terdapatnya dinamika baru berupa potensialnya hasil dari intelektualitas manusia dari rasa, karsa dan cipta. Hasil karya yang berupa karya intelektual manusia yang memilki nilai ekonomis yang sangat tinggi, hendaknya juga mendapatkan perlindungan yang sangat memadai. Hal ini ditunjang dengan rasa keadilan untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi sebagai penghargaan dari hasil intelektualnya.
Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual yang memiliki peran penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa.Dari sisi pedagang, merek digunakan sebagai promosi barang-barang dagangannya untuk promosi guna mencari dan meluaskan pasar. Dari sisi konsumen merek digunakan untuk pilihan-pilihan barang yang akan dibeli.
Pasal 1 UU No. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang dilekatkan pada suatu produk berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagang-an barang dan jasa.Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin berkembang dengan pesatnya orang-orang yang melakukan peniruan.Melihat suksesnya, dan tingginya reputasi suatu perusahaan dengan produknya, maka sering orang tergoda untuk menyamai meskipun dengan cara membonceng, meniru dengan mengikuti, dan memirip-miripkan baik bentuk produk barang yang lebih tinggi reputasinya, hal ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan melalui jalan pintas dengan segala cara dan dalih walaupun tindakan tersebut melanggar etika bisnis, norma kesusilaan bahkan melangar hukum (Passing Off). Passing Off banyak terjadi di Indonesia terutama membonceng reputasi atas merek-merek terkenal yang berasal dari luar negeri tetapi yang membedakannya adalah bahwa di Indonesia perlindungan hukum atas merek terkenal tersebut kurang memadai. (Onti Rug. 2008)
II. Pendaftaran Merek
Di Indonesia pengertian merek mempunyai kesamaan dengan ketentuan di Inggris. Pasal 1 butir 1 UU No. 15 tahun 2001 menyebutkan pengertian tentang merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Salah satu kategori dari merek yang tidak dapat didaftarkan menurut UU merek Indonesia adalah merek yang tidak memiliki daya pembeda. Suatu merek harus memiliki daya pembeda karena pendaftaran merek berkaitan dengan pemberian monopoli atas nama atau simbol (atau dalam bentuk lain). Para pejabat hukum di seluruh dunia enggan memberikan hak eksklusif atas suatu merek kepada pelaku usaha. Keengganan ini disebabkan karena pemberian hak eksklusif tadi akan menghalangi orang lain untuk menggunakan merek tersebut.
Di Indonesia merek sekarang ini diatur dalam undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek sebagai Pengganti UndangUndang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Merek. Pasal 5 Undang-Undang Merek menegaskan bahwa apabila merek yang hendak didaftarkan mengandung unsur-unsur tertentu tidak dapat didaftarkan oleh kantor merek. Alasan ini dapat dipahami karena perlindungan merek melalui sistem pendaftaran merek mempunyai tujuan tertentu, antara lain perlindungan pengusaha pemilik merek, perlindungan konsumen, perlindungan masyarakat melalui pencegahan dan penanggulangan segala bentuk persaingan curang, keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum.
Menurut UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek adalah sebagai berikut:
1.   Merek yang permohonannya diajukan atas dasar itikad tidak baik (Pasal 4).
2.   Merek yang bertentangan dengan moral, perundang-undangan dan ketertiban umum (pasal 5 (a)).
3.   Merek yang tidak memiliki daya pembeda ( pasal 5 (b)).
4.   Tanda-tanda yang telah menjadi milik umum (pasal 5 (c)), contohnya tengkorak atau tulang bersilang sebagai tanda bahaya.
Sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah menganut sistem konstitutif yang berarti hak merek ada karena pendaftarannya, sehingga hak merek tidak timbul secara otomatis. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU No. 15 tahun 2001.
Syarat-syarat permohonan merek, antara lain:
1.   Pemohon mengisi formulir pendaftaran merek yang telah disediakan 4 lembar salah satu diberi meterai.
2.   Pemohon melampirkan surat kuasa, bila diberi materai.
3.   Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan dan alamat pemohon.
4.   Nama lengkap dan alamat kuasa bila pemohon mengajukan melalui kuasa.
5.   20 lembar etiket merek (contoh merek yang diajukan).
6.   Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya.
7.   Bukti biaya permohonan merek (bukti setoran bank) sesuai besaran yang telah ditentukan.
Kantor merek setelah mendapat permintaan pendaftaran merek, segera mengumum-kan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan. Manfaat pengumum-an ini, memungkinkan setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada kantor merek atas permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Pemeriksaan substantif dilakukan oleh pemeriksa merek yang mempunyai keahlian dan kualifikasi sebagai pemeriksa merek. Hasil pemeriksaan ini adalah bahwa permintaan pendaftaran merek tersebut bisa disetujui atau ditolak.
Pemeriksaan substantif meliputi:
1.   Pemeriksaan mengenai merek yang dimintakan pendaftaran. Apakah dapat didaftarkan atau tidak (Pasal 5 UU No. 15 tahun 2001).
2.   Pemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah didaftarkan terlebih dahulu untuk barang dan jasa sejenis (Pasal 6 (1) sub a UU No.15 tahun 2001).
3.   Pemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis (Pasal 6 (1) sub a UU No.15 tahun 2001).
4.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal (Pasal 6(1) sub c UU No.15 tahun 2001).
Sebuah merek terdaftar terlindungi (berarti orang lain tidak dapat memakainya) selama jangka waktu 10 tahun dari tanggal penerimaan (Pasal 28). Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yaitu 10 tahun (Pasal 35 (1) UU No. 15 tahun 2001). Namun, pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir (Pasal 35 (2) ). Merek akan diperpanjang masa berlakunya hanya jika pemilik masih memakai merek tersebut dalam perdagangan barang dan atau jasa (Pasal 36 huruf (a) dan (b)).
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 UU No. 15 tahun 2001, Direktorat Jenderal dapat menghapus merek dari daftar umum merek, jika:
1.   Merek tersebut tidak digunakan dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut
2.   Merek tersebut digunakan untuk barang atau jasa yang berbeda dari barang atau jasa yang tercantum di dalam permohonan pendaftaran merek.

Daftar Pustaka
Adisumarto. 1989, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek Hak Milik Perindustrian (Industrial Property), Jakarta: Akademika Pressindo.
Etty Susilowati. 2010, Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Undip.
Ferry Susanto Limbang. 2011, Perlindungan Hukum pada Merek dalam http://repository.usu. ac.id/handle/123456789/4855, diunduh 17-02-2011.
Harsono Adisumarto. 1989, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek Hak Milik Perindustrian (Industrial Property), Jakarta: Akademika Pressindo.
Insan Budi Maulana. 1997, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Cipta, Bandung: Citra Adhy Bakti.
---------  dan Ridwan Khairandy. 2000, Kapita Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Yayasan
Klinik HAKI.
Muhamad Djumhana dan Djubaedillah. 1997, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti


Onti-Rug. 2008, Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Pemboncengan Ketenaran Merek Asing Terkenal
Untuk Barang yang Tidak Sejenis (Kasus Merek Intel Corporation Lawan Intel Jeans) dalam http://www.lawskripsi.com.published diunduh 28-01-2011.
Richard Burton Simatupang. 2007, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Soesilo, R. 1997, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Semarang: Aneka Ilmu.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 1992, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta:
Pradnya Paramita. UU No. 15 tahun 2001 tentang Undang-undang Merek.

Nama Kelompok :
1)      Nur Azmi Lubis           ( 25212450 )
2)      Sahfira Mahsita         ( 26212775 )
3)      Siti Aisyah                  ( 27212038 )
4)      Vera Dwi Yulianti       ( 27212559 )
Kelas: 2EB08

Sumber: http://www.polines.ac.id/ragam/index_files/jurnalragam/paper_6%20des_2011.pdf






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI 1.         Masalah apa yang disebutkan dalam kasus diatas? Jawab: Perbedaan harga...