Perlindungan Hukum pada Merek yang Terdaftar
Nur Hidayati
Staf pengajar pada Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Semarang
Protection of the brand through brand registration system has a specific
purpose, such as the protection of employers' brand owners, consumer
protection, protection of society through the prevention and control of all
forms of unfair competition, justice, public order and legal certainty. If the
trademark registration contrary to that goal as pemboncengan brand (passing
off) certainly needs to be prevented. The use of the brand by the brand owners
who have registered with the means he uses brand rights penuh. Therefore
considering the importance of trademark registration in the constitutive system
adopted by Indonesia today, it is expected to brand users to register its brand
in the trademark office in order to avoid lawsuits either and criminal claims
for compensation from another party.
Keywords: protection, registration, brand
I.
Pendahuluan
Perlindungan hukum terhadap merek
terdaftar adalah sebagai suatu jaminan hukum terhadap merek yang telah
terdaftar agar diperlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku (Ferry Susanto
Limbang, 2011). Masalah utama dibidang merek adalah banyaknya pemalsuan merek
tanpa hak terutama terhadap merek terkenal yang dilakukan dengan sengaja oleh
pihak lain dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Perlindungan hukum di Indonesia
pada dekade ini ditandai dengan peningkatan gerakan perlindungan hukum terhadap
Hak Milik Intelektual. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah
guna meningkatkan perlindungan hukum dan pembinaan di bidang hak milik
intelektual, termasuk hak atas merek, hak cipta, dan hak paten.
Semakin berkembangnya makna
aspek-aspek bisnis dalam karya-kaya intelektual telah mengindikasikan
terdapatnya dinamika baru berupa potensialnya hasil dari intelektualitas
manusia dari rasa, karsa dan cipta. Hasil karya yang berupa karya intelektual
manusia yang memilki nilai ekonomis yang sangat tinggi, hendaknya juga
mendapatkan perlindungan yang sangat memadai. Hal ini ditunjang dengan rasa
keadilan untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya untuk kesejahteraan sosial
dan ekonomi sebagai penghargaan dari hasil intelektualnya.
Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual yang
memiliki peran penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau
jasa.Dari sisi pedagang, merek digunakan sebagai promosi barang-barang dagangannya
untuk promosi guna mencari dan meluaskan pasar. Dari sisi konsumen merek
digunakan untuk pilihan-pilihan barang yang akan dibeli.
Pasal 1 UU No. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang
dilekatkan pada suatu produk berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
mempunyai pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagang-an barang dan
jasa.Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merek semakin berkembang dengan
pesatnya orang-orang yang melakukan peniruan.Melihat suksesnya, dan tingginya
reputasi suatu perusahaan dengan produknya, maka sering orang tergoda untuk
menyamai meskipun dengan cara membonceng, meniru dengan mengikuti, dan
memirip-miripkan baik bentuk produk barang yang lebih tinggi reputasinya, hal
ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan melalui jalan pintas dengan segala
cara dan dalih walaupun tindakan tersebut melanggar etika bisnis, norma
kesusilaan bahkan melangar hukum (Passing Off). Passing Off banyak
terjadi di Indonesia terutama membonceng reputasi atas merek-merek terkenal
yang berasal dari luar negeri tetapi yang membedakannya adalah bahwa di
Indonesia perlindungan hukum atas merek terkenal tersebut kurang memadai. (Onti
Rug. 2008)
II.
Pendaftaran Merek
Di Indonesia
pengertian merek mempunyai kesamaan dengan ketentuan di Inggris. Pasal 1 butir
1 UU No. 15 tahun 2001 menyebutkan pengertian tentang merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Salah satu kategori dari merek yang
tidak dapat didaftarkan menurut UU merek Indonesia adalah merek yang tidak
memiliki daya pembeda. Suatu merek harus memiliki daya pembeda karena
pendaftaran merek berkaitan dengan pemberian monopoli atas nama atau simbol
(atau dalam bentuk lain). Para pejabat hukum di seluruh dunia enggan memberikan
hak eksklusif atas suatu merek kepada pelaku usaha. Keengganan ini disebabkan
karena pemberian hak eksklusif tadi akan menghalangi orang lain untuk
menggunakan merek tersebut.
Di Indonesia merek sekarang ini diatur dalam
undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek sebagai
Pengganti UndangUndang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Merek. Pasal 5 Undang-Undang
Merek menegaskan bahwa apabila merek yang hendak didaftarkan mengandung
unsur-unsur tertentu tidak dapat didaftarkan oleh kantor merek. Alasan ini
dapat dipahami karena perlindungan merek melalui sistem pendaftaran merek mempunyai
tujuan tertentu, antara lain perlindungan pengusaha pemilik merek, perlindungan
konsumen, perlindungan masyarakat melalui pencegahan dan penanggulangan segala
bentuk persaingan curang, keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum.
Menurut UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, hal-hal
yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek adalah sebagai berikut:
1. Merek yang permohonannya
diajukan atas dasar itikad tidak baik (Pasal 4).
2.
Merek yang bertentangan dengan moral, perundang-undangan dan ketertiban
umum (pasal 5 (a)).
3.
Merek yang tidak memiliki daya pembeda ( pasal 5 (b)).
4.
Tanda-tanda yang telah menjadi milik umum (pasal 5 (c)), contohnya
tengkorak atau tulang bersilang sebagai tanda bahaya.
Sistem pendaftaran merek di
Indonesia adalah menganut sistem konstitutif yang berarti hak merek ada karena
pendaftarannya, sehingga hak merek tidak timbul secara otomatis. Hal ini
tercantum dalam Pasal 3 UU No. 15 tahun 2001.
Syarat-syarat
permohonan merek, antara lain:
1.
Pemohon mengisi formulir pendaftaran merek yang telah disediakan 4
lembar salah satu diberi meterai.
2.
Pemohon melampirkan surat kuasa, bila diberi materai.
3.
Nama lengkap pemohon, kewarganegaraan dan alamat pemohon.
4.
Nama lengkap dan alamat kuasa bila pemohon mengajukan melalui kuasa.
5.
20 lembar etiket merek (contoh merek yang diajukan).
6.
Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah
miliknya.
7.
Bukti biaya permohonan merek (bukti setoran bank) sesuai besaran yang
telah ditentukan.
Kantor merek setelah mendapat permintaan pendaftaran
merek, segera mengumum-kan permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi
persyaratan. Manfaat pengumum-an ini, memungkinkan setiap orang atau badan
hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada kantor merek atas
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Pemeriksaan substantif dilakukan
oleh pemeriksa merek yang mempunyai keahlian dan kualifikasi sebagai pemeriksa
merek. Hasil pemeriksaan ini adalah bahwa permintaan pendaftaran merek tersebut
bisa disetujui atau ditolak.
Pemeriksaan
substantif meliputi:
1. Pemeriksaan mengenai
merek yang dimintakan pendaftaran. Apakah dapat didaftarkan atau tidak (Pasal 5
UU No. 15 tahun 2001).
2. Pemeriksaan permintaan
pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek orang lain yang sudah didaftarkan
terlebih dahulu untuk barang dan jasa sejenis (Pasal 6 (1) sub a UU
No.15 tahun 2001).
3. Pemeriksaan permintaan
pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan atau jasa sejenis (Pasal 6 (1) sub a UU No.15 tahun
2001).
4. Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
(Pasal 6(1) sub c UU No.15 tahun 2001).
Sebuah merek terdaftar terlindungi (berarti orang lain
tidak dapat memakainya) selama jangka waktu 10 tahun dari tanggal penerimaan
(Pasal 28). Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
yaitu 10 tahun (Pasal 35 (1) UU No. 15 tahun 2001). Namun, pemilik harus
mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir (Pasal 35 (2) ). Merek akan diperpanjang masa berlakunya hanya
jika pemilik masih memakai merek tersebut dalam perdagangan barang dan
atau jasa (Pasal 36 huruf (a) dan (b)).
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 UU
No. 15 tahun 2001, Direktorat Jenderal dapat menghapus merek dari daftar umum
merek, jika:
1. Merek tersebut tidak
digunakan dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut
2. Merek tersebut digunakan
untuk barang atau jasa yang berbeda dari barang atau jasa yang tercantum di
dalam permohonan pendaftaran merek.
Daftar Pustaka
Adisumarto. 1989, Hak Milik Intelektual
Khususnya Paten dan Merek Hak Milik Perindustrian (Industrial Property), Jakarta: Akademika
Pressindo.
Etty Susilowati. 2010, Bunga
Rampai Hak Kekayaan Intelektual, Semarang: Undip.
Ferry Susanto Limbang. 2011, Perlindungan Hukum pada Merek dalam http://repository.usu. ac.id/handle/123456789/4855, diunduh 17-02-2011.
Harsono Adisumarto. 1989, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan
Merek Hak Milik Perindustrian (Industrial Property), Jakarta: Akademika
Pressindo.
Insan Budi Maulana. 1997, “Sukses Bisnis Melalui
Merek, Paten dan Cipta, Bandung: Citra Adhy Bakti.
--------- dan Ridwan Khairandy. 2000, Kapita Hak Kekayaan
Intelektual, Jakarta: Yayasan
Klinik HAKI.
Muhamad Djumhana dan Djubaedillah. 1997, “Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Onti-Rug. 2008, Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Pemboncengan
Ketenaran Merek Asing Terkenal
Untuk Barang yang Tidak Sejenis (Kasus Merek Intel
Corporation Lawan Intel Jeans) dalam http://www.lawskripsi.com.published
diunduh 28-01-2011.
Richard Burton Simatupang. 2007, Aspek Hukum dalam Bisnis,
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Soesilo, R. 1997, Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Semarang: Aneka Ilmu.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 1992, Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, Jakarta:
Pradnya Paramita. UU No. 15 tahun
2001 tentang Undang-undang Merek.
Nama Kelompok :
1)
Nur
Azmi Lubis ( 25212450 )
2)
Sahfira
Mahsita ( 26212775 )
3)
Siti
Aisyah ( 27212038 )
4) Vera Dwi Yulianti ( 27212559 )
Kelas: 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar