Selasa, 06 Mei 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi : Hukum Perikatan


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR PADA PERJANJIAN LEASING
(Studi Kasus pada PT. ACC Cabang Semarang)

Laws Protection For Lessor In Leasing Agreement

OIeh : Djoko Setyo Hartono

Staff Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang

HASIL PENELITIAN Bentuk dan Isi Perjanjian pada PT. ACC Finance
PT. ACC Finance melakukan kegiatan pembiayaan yang meliputi car finance/leasing, equipment lease, factoring, corporate finance and syndication, serta operating lease. Berbagai kegiatan pembiayaan tersebut dilakukan oleh PT. ACC Finance melalui kantor-kantor cabangnya. Kegiatan pembiayaan tersebut tentunya dilandasi dengan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian sewa guna usaha. Perjanjian sewa guna usaha pada PT. ACC Finance cabang Semarang seperti perjanjian sewa guna usaha pada umumnya tunduk pada ketentuan tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Jenis perjanjian sewa guna usaha pada PT. ACC Finance cabang Semarang adalah financial leasing dan perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang isinya telah disusun terlebih dahulu dan dibakukan oleh lessor serta dibuat dibawahtangan.
Sedangkan isi dari perjanjian financial leasing sebagai berikut :
1. Leasing unit-unit
2. Jangka waktu leasing
3. Tanggung jawab lessee
4. Jaminan tunai
5. Pembayaran uang sewa
6. Pembayaran terlambat
7. Peristiwa kelailaian
8. Pajak-pajak
9. Resiko atasunit
l0. Asuransi
11. Pemilikan atas unit
l2. Pemeriksaan dan pemberitahuaan tentang hak milik lessor
13. Jaminan nilai sisa
14. Hak opsi pada akhir kontrak
15. Penyertaan lessee
16. Domisili hukum

Pada proses pembuatan perjanjian sewa guna usaha tersebut harus mengikuti prosedur mekanisme leasing yang ada di PT. ACC Finance cabang Semarang. Dalam prosedur tersebut terdapat tahapan-tahapan yang mengatur setiap tindakan yang harus diambil oleh para pihak, sehingga dapat dipastikan bahwa proses proses pembuatan perjanjian tersebut dapat berjalan dengan teratur dan sistematis sesuai kehendak para pihak sampai pada saat perjanjian tersebut yang ditandai dengan penandatanganan. Prosedur leasing yang ada saat ini merupakan prosedur yang berasal dari kebikjaksanaan masing-masing perusahaan sewa guna usaha/ leasing yang tunduk pada ketentuan dalam Buku III KUH Perdata tentang perikatan, dermikian pula dengan prosedur mekanisme leasing yang terdapat pada PT. ACC cabang Semarang, yang selama ini merupakan hasil dari kebikjaksanaan PT. ACC sendiri, namun pengaturannya tetap disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku seperti KUH Perdata dan peraturan-peraturan tentang leasing.
Ketentuan dalam Buku III KUH Perdata selain mengikat bagi pelaksanaan prosedur mekanisma leasing, juga mengikat bagi perjanjian sewa guna usaha/ leasing telah diatur secara khusus oleh ketentuan yang terdapatdalam Pasal 13 ayat 1. Menurut ketentuan ketentuan tersebut, perjanjian leasing yang dibuat dan disepakati oleh para pihak harus berbentuk perjanjian tertulus serta mekanisme harus berisi atau memuat ketentuan ketentuan rinci mengenai:
A. Jenis transaksi leasing.
B. Nama dan alarnat masing-masing pihak.
C. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan modal.
D. Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan mengenal asuransi atas barang modal yang dilease.
E. Masa leasing.
F. Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi (finance lease) hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
G. Hak opsi bagi lessee dalam hal finance lease.
H. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang dileasekan.
Konsekuensi dari diterbitkannya SK Menkeu tersebut diatas, maka bagi perusahaan leasing wajib menyesuaikan bentuk perjanjian sewa guna usaha/ leasing yang dibuatnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas. Sedangkan untuk prosedur mekanisme leasing yang sudah ada masih bisa dipergunakan dengan syarat selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Buku III KUH Pedata dan kebiasaaan kebiasaan yang berlaku dalam praktek perjanjian leasing. Perjanjian yang dilakukan antara PT. ACC Finance sebagai lessor dan pihak lessee adalah merupakan perjanjian baku. Maksud perjanjian baku dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian yang telah ditetapkan oleh salah satu pihak yaitu pihak lessor. Sedangkan pihak lain yaitu pihak lessee hanya menandatangani perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian leasing di PT. ACC Finance yang dibuat standar, tetapi hal ini masih bisa diterima oleh pihak lessee. Pihak lessee diberi kebebasan berkehendak dalam hal ini menentukan barang yang akan dilease dan jangka waktunya. Dalam perjanjian leasing terdapat kebebasan berkehendak, dalam hal menentukan barang yang akan dilesae dan jangka waktunya. Dalam perjanjian leasing terdapat kebebasan berkehendak, walaupun kebebasan tersebut bukan sungguh-sungguh kebebasan berkontrak. Maksusnya asas kebebasan berkontrak adalah setiap orang bebas mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam perjanjian maupun yang belum diatur dalamundang-undang.

 A. Tanggung Jawab Lessee TerhadaP Lessor dalam Praktek Perjanjian Leasing Di PT ACC Finance Semarang
Menurut SK Menkeu RI nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 9 Ayat 2 bagian h disebutkan, bahwa perjanjian sewa guna usaha/leasing yang dibuat secara tertulis oleh para
 pihak harus memuat ketentuan dan keterangan rinci, yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab pihak lessee terhadap lessor atas barang modal yang dileasekan. Praktek dalam perjanjian leasing di PT. ACC Finance cabang Semarang, ketentuan mengenai tanggung jawab pihak lesse terhadap lessor atas obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing telah diatur dengan ketentuan dalam SK Menkeu seperti yang telah ditersebut diatas. Pengaturan mengenai tanggung jawab tersebut dapat dilihat dalam perjanjian leasing yang dibuat secara standar, yaitu berupa formulir perjanjian leasing yang telah dipersiapkan oleh pihak perusahaan leasing.
Tanggung jawab Pihak lessee terhadap lessor atas obyek pejanjian sewa guna usaha/leasing dalam praktek perjanjian leasing pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan dalam perjanjian tersebut. Jenis pembiayaan yang biasanya dipergunakan dalam praktek perjanjian leasing adalah jenis financial lease dan operating lease. Dalam jenis financial lease, pengaturan mengenai tanggung jawab terhadap obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing seluruhnya dibebankan pada lessee, termasuk segala resiko yang timbul dari penggunaan obyek tersebut, sedangkan dalam operating lease, pengaturan mengenai tanggung jawab terhadap obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing seluruhnya dibebankan pada lessor, termasuk segala resiko yang timbul dari penggunaan obyek tersebut. Pengaturan dalam operating lease ini sama dengan pengaturan dalam perjanjian sewa menyewa biasa.
Adapun tanggung jawab Pihak lessee terhadap lessor atas obyek perjanjian sewa guna usaha /leasing yang terdapat dalarm praktek perjanjian leasing adalah mengenai: Penggunaan barang leasing, Pemeliharaan barang leasing, Kehilangan dan kerusakan barang leasing karena sebab apapun, Wanprestasi atau ingkar janji dari lessee, Pembiayaan barang leasing Yang meliputi biaya asuransi, pajak, bunga, dan lain-lain.  Pelaksanaan atas suatu prestasi dari tanggung jawab pihak lessee terhadap lessoor atas obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing dalam prakteknya harus sesuai dengan undang-undang, kebiasaan, dan kepatutan, seperti yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. Pengaturan mengenai

tanggung jawab tersebut diatas oleh para pihak dalam perjanjian leasing harus dilakukan berdasarkan atas itikad baik dan keadilan, seperti yang diatur dalam ketentuan buku III KUH Perdata, semua ketentuan mengenai pejanjian & perikatan yang berlaku dalam huku pedanjian juga harus dijadikan dalam pembagian tersebut.
Perjanji sewa guna usaha/leasing dala pelaksanaannya selain mengikat paru pihak dalam perjanjian juga mengikat bagi para ahli waris Yang memperoleh hak dan pihak ketiga, seperti yang diatur dalam pasal 1315-1318 dan Pasal 1 340 KUH Perdata. Apabila lessee meninggal dunia, maka perjanjian leasing akan tetap berlaku dan seluruh kewajiban lessee harus ditanggung oleh ahli warisnya. Jika pihak lessee tidak melaksanakan ketentuan mengenai tanggung jawab terhadap lessor, maka ia dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi tersebut dapat berupa :
A. Tidak melakukan apa y angdisanggupi akan dilakukannya.
B. Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagian seperti yang dijanjikannya.
C. Melakukan apa yang drjanjikan tetapi terlambat.
D. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

B. Kepastian Hukum Bagi Lessor dalam Praktek Perjanjian Sewa Guna Usaha/Leasing
Bagi pihak lessor suatu kepastian hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/ leasing ini. Beberapa perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh lessor diantaranya dengan memakai alas hukum seperti termuat dalam Keputusan Menkeu Republik Indonesia No. 1169/KMK.0 1/1 991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) khususnya pada Pasal 6 ayat(l). Pada pasal tersebut diuraikan bahwa lessee sebagai pihak yang memanfaatkan jasa pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor) dilarang menyewa guna usahakan kembali barang modal yang disewa gunakan kepada pihak lain. Selain itu pada Pasal 7 ayat (3) lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket yang mencantumkan nama dan alamat lessor tetap melekat pada barang modal yang disewagunakan.
Selanjutnya pada pasal 9 huruf (d) Keputusan Menkeu Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991, mewajibkan bagi lesse untuk memberikan simpanan kepada lessor masih ada Pasal 9 huruf (f) dan (h) yang menguraikan tentang penetapan kerugian yang harus ditanggung pihak lessee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha dengan opsi menjadi hilang, rusak atau tidak berfungsi. Hal tersebut masih diperjelas pada tanggung jawab para pihak terutama lessee atas barang modal yang disewa guna usaha. Adapun ketentuan mengenai sanki juga telah diatur dalam Pasal 1237 ayat 2, Pasal 1243-1252, Pasal 1266 KUH Perdata dan Pasal 181 ayat 1 HIR. Selain para pihak dalam perjanjian leasing juga bisa menetapkan sanksi-sanksi lain dalam perjanjian yang dibuatnya berdasarkan kesepakatan bersama, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata.


Kesimpulan
1. Perlindungan hukum terhadap lessor dalam praktek perjanjian leasing di PT. ACC Cabang Semarang mendasarkan pada ketentuan yang ada pada Keputusan Menkeu RI No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) terutama pada Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf (d), (f) dan (h). Selain itu juga didukung oleh perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak lessor yang memuat tanggung jawab pihak lessee terhadap lessor atas obyek leasing tersebut. Dan menetapkan sanksi-sanksi bagi lessee dalam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuanyang ada dalam KUH Perdata.
2. Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/ leasing di PT. ACC Finance Cabang Semarang terdapat berbagai hambatan atau resiko. Hambatan tersebut umunnya disebabkan oleh wanprestasi atau ingkar janji dari pihak lessee. Selain itu hambatan juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti : faktor yuridis yang bersifat final berupa peraturan-peraturan leasing, dan faktor lain yang tak terduga yang berupa keadaan makro ekonomi yang bisa menghambat transaksi leasing.

Daftar Pustaka
·         Lexy J. Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung 1990.
·         Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung 1993.


·         Munir Fuadi, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung 2002.
·         Purwahid Patrik, Hukum Perdata 1 (Asas-asas Hukum Perikatan), Pusat Study Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1990.
·         --------, Hukum Perdata II (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Undang-undang), Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1992.
·         --------, Hukum Jaminan, Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1993 .
·         --------, Dasar-DasarHukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung 1984.
·         Rachmat Soemitro, Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum, PT Eresco, Bandung 2001.
·         Ronny Hanitijo Soemarto, Metedologi Penelitian Hukum dan Juimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta1990.
·         Rusli hardijan, Badan Hukum dan Bentuk Perusahaan Di Indonesia, Hupevindo, Jakarta 1989.
·         R. Ali Ridho, Hukum Dagang (Tentang Prinsip dan Fungsi Asuransi Dalam Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Pembiayaan Modal Ventura dan Asuransi Haji), Alumni, Bandung 1992.
·         R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Bina Cipta, Jakarta 1987.
·         RM. Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta 1988.
·         --------, Sewa Beli dan Leasing, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta 1986.
·         R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung 1984.
·         --------, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta 1 990.
·         --------, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung 1992.
·         --------, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta 1987.
·         --------, & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta 1999.
·         Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1994.
·         Soerjono Soekamto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 1985.
·         --------, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta 1986.
·         Sri Soedewi Masjchoen Sofivan, Kuliah Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.
·         --------, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bina Cipta, Jakarta 1987.
·         Sri Suyatmi & J. Sadiarto, Problematika Leasing di Indonesia, Arikha Media Cipta, J akarta 1983 .
·         Siti Ismijati Jenie, Tinjauan Umum Mengenai Leasing dan Perananya Dalam Usaha Memenuhi Kebutuhan Akan Alat-alat Produksi, Fakultas Hukum UGM, Yogyak arta 1993.




Nama Kelompok:
1.      Nur Azmi Lubis                 (25212450)
2.      Safira Masitha                  (26212775)                 
3.      Siti Aisyah                                    (27212038)     
4.      Vera Dwi Yulianti             (27212559)

Kelas: 2EB08

Sumber: jurnal.unimus.ac.id/index.php/LITBANG/article/view/282/303

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI 1.         Masalah apa yang disebutkan dalam kasus diatas? Jawab: Perbedaan harga...