PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR
PADA PERJANJIAN LEASING
(Studi Kasus pada PT. ACC Cabang
Semarang)
Laws Protection For Lessor In
Leasing Agreement
OIeh : Djoko Setyo Hartono
Staff Pengajar Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Semarang
HASIL PENELITIAN Bentuk dan Isi Perjanjian pada PT. ACC Finance
PT. ACC Finance melakukan
kegiatan pembiayaan yang meliputi car
finance/leasing, equipment lease, factoring, corporate finance and syndication,
serta operating lease. Berbagai kegiatan pembiayaan tersebut dilakukan oleh
PT. ACC Finance melalui kantor-kantor cabangnya. Kegiatan pembiayaan tersebut
tentunya dilandasi dengan suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian sewa
guna usaha. Perjanjian sewa guna usaha pada PT. ACC Finance cabang Semarang seperti
perjanjian sewa guna usaha pada umumnya tunduk pada ketentuan tentang Kegiatan
Sewa Guna Usaha (leasing) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991. Jenis perjanjian sewa guna usaha pada PT. ACC Finance cabang
Semarang adalah financial leasing dan perjanjian tersebut harus dibuat secara
tertulis. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang isinya telah disusun
terlebih dahulu dan dibakukan oleh lessor serta dibuat dibawahtangan.
Sedangkan
isi dari perjanjian financial leasing sebagai berikut :
1. Leasing
unit-unit
2. Jangka
waktu leasing
3.
Tanggung jawab lessee
4. Jaminan
tunai
5.
Pembayaran uang sewa
6.
Pembayaran terlambat
7.
Peristiwa kelailaian
8.
Pajak-pajak
9. Resiko
atasunit
l0. Asuransi
11.
Pemilikan atas unit
l2.
Pemeriksaan dan pemberitahuaan tentang hak milik lessor
13.
Jaminan nilai sisa
14. Hak
opsi pada akhir kontrak
15.
Penyertaan lessee
16. Domisili hukum
Pada proses pembuatan perjanjian sewa guna usaha tersebut harus mengikuti
prosedur mekanisme leasing yang ada di PT. ACC Finance cabang Semarang. Dalam
prosedur tersebut terdapat tahapan-tahapan yang mengatur setiap tindakan yang
harus diambil oleh para pihak, sehingga dapat dipastikan bahwa proses proses pembuatan
perjanjian tersebut dapat berjalan dengan teratur dan sistematis sesuai kehendak
para pihak sampai pada saat perjanjian tersebut yang ditandai dengan
penandatanganan. Prosedur leasing yang ada saat ini merupakan prosedur yang
berasal dari kebikjaksanaan masing-masing perusahaan sewa guna usaha/ leasing
yang tunduk pada ketentuan dalam Buku III KUH Perdata tentang perikatan,
dermikian pula dengan prosedur mekanisme leasing yang terdapat pada PT. ACC
cabang Semarang, yang selama ini merupakan hasil dari kebikjaksanaan PT. ACC
sendiri, namun pengaturannya tetap disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku seperti KUH Perdata dan peraturan-peraturan tentang leasing.
Ketentuan dalam Buku III KUH Perdata selain mengikat bagi pelaksanaan
prosedur mekanisma leasing, juga mengikat bagi perjanjian sewa guna usaha/
leasing telah diatur secara khusus oleh ketentuan yang terdapatdalam Pasal 13
ayat 1. Menurut ketentuan ketentuan tersebut, perjanjian leasing yang dibuat
dan disepakati oleh para pihak harus berbentuk perjanjian tertulus serta
mekanisme harus berisi atau memuat ketentuan ketentuan rinci mengenai:
A. Jenis
transaksi leasing.
B. Nama
dan alarnat masing-masing pihak.
C. Nama,
jenis, tipe dan lokasi penggunaan modal.
D. Harga
perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran leasing, angsuran pokok pembiayaan,
imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan mengenal
asuransi atas barang modal yang dilease.
E. Masa
leasing.
F.
Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi leasing yang dipercepat, penetapan
kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang dilease
dengan hak opsi (finance lease) hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena
sebab apapun.
G. Hak
opsi bagi lessee dalam hal finance lease.
H.
Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang dileasekan.
Konsekuensi dari diterbitkannya SK Menkeu tersebut diatas, maka bagi perusahaan
leasing wajib menyesuaikan bentuk perjanjian sewa guna usaha/ leasing yang
dibuatnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas. Sedangkan untuk prosedur
mekanisme leasing yang sudah ada masih bisa dipergunakan dengan syarat selama
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Buku III KUH Pedata
dan kebiasaaan kebiasaan yang berlaku dalam praktek perjanjian leasing. Perjanjian
yang dilakukan antara PT. ACC Finance sebagai lessor dan pihak lessee adalah
merupakan perjanjian baku. Maksud perjanjian baku dalam hal ini adalah
ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian yang telah ditetapkan oleh salah
satu pihak yaitu pihak lessor. Sedangkan pihak lain yaitu pihak lessee hanya
menandatangani perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian leasing di PT. ACC Finance yang dibuat standar, tetapi
hal ini masih bisa diterima oleh pihak lessee. Pihak lessee diberi kebebasan
berkehendak dalam hal ini menentukan barang yang akan dilease dan jangka
waktunya. Dalam perjanjian leasing terdapat kebebasan berkehendak, dalam hal
menentukan barang yang akan dilesae dan jangka waktunya. Dalam perjanjian
leasing terdapat kebebasan berkehendak, walaupun kebebasan tersebut bukan
sungguh-sungguh kebebasan berkontrak. Maksusnya asas kebebasan berkontrak
adalah setiap orang bebas mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam
perjanjian maupun yang belum diatur dalamundang-undang.
A. Tanggung Jawab Lessee TerhadaP Lessor dalam
Praktek Perjanjian Leasing Di PT ACC Finance Semarang
Menurut SK Menkeu RI nomor 1169/KMK.01/1991 Pasal 9 Ayat 2 bagian h
disebutkan, bahwa perjanjian sewa guna usaha/leasing yang dibuat secara
tertulis oleh para
pihak harus memuat ketentuan dan keterangan
rinci, yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab pihak lessee
terhadap lessor atas barang modal yang dileasekan. Praktek dalam perjanjian
leasing di PT. ACC Finance cabang Semarang, ketentuan mengenai tanggung jawab
pihak lesse terhadap lessor atas obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing telah
diatur dengan ketentuan dalam SK Menkeu seperti yang telah ditersebut diatas.
Pengaturan mengenai tanggung jawab tersebut dapat dilihat dalam perjanjian
leasing yang dibuat secara standar, yaitu berupa formulir perjanjian leasing
yang telah dipersiapkan oleh pihak perusahaan leasing.
Tanggung jawab Pihak lessee terhadap lessor atas obyek pejanjian sewa
guna usaha/leasing dalam praktek perjanjian leasing pada umumnya dipengaruhi
dan ditentukan oleh jenis pembiayaan dalam perjanjian tersebut. Jenis
pembiayaan yang biasanya dipergunakan dalam praktek perjanjian leasing adalah
jenis financial lease dan operating lease. Dalam jenis financial lease, pengaturan mengenai
tanggung jawab terhadap obyek perjanjian sewa guna usaha/leasing seluruhnya
dibebankan pada lessee, termasuk segala resiko yang timbul dari penggunaan
obyek tersebut, sedangkan dalam operating
lease, pengaturan mengenai tanggung jawab terhadap obyek perjanjian sewa
guna usaha/leasing seluruhnya dibebankan pada lessor, termasuk segala resiko
yang timbul dari penggunaan obyek tersebut. Pengaturan dalam operating lease
ini sama dengan pengaturan dalam perjanjian sewa menyewa biasa.
Adapun tanggung jawab Pihak lessee terhadap lessor atas obyek perjanjian
sewa guna usaha /leasing yang terdapat dalarm praktek perjanjian leasing adalah
mengenai: Penggunaan barang leasing, Pemeliharaan barang leasing, Kehilangan
dan kerusakan barang leasing karena sebab apapun, Wanprestasi atau ingkar janji
dari lessee, Pembiayaan barang leasing Yang meliputi biaya asuransi, pajak,
bunga, dan lain-lain. Pelaksanaan atas
suatu prestasi dari tanggung jawab pihak lessee terhadap lessoor atas obyek
perjanjian sewa guna usaha/leasing
dalam prakteknya harus sesuai dengan undang-undang, kebiasaan, dan kepatutan,
seperti yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. Pengaturan mengenai
tanggung jawab
tersebut diatas oleh para pihak dalam perjanjian leasing harus dilakukan
berdasarkan atas itikad baik dan keadilan, seperti yang diatur dalam ketentuan
buku III KUH Perdata, semua ketentuan mengenai pejanjian & perikatan yang
berlaku dalam huku pedanjian juga harus dijadikan dalam pembagian tersebut.
Perjanji sewa guna usaha/leasing dala pelaksanaannya selain mengikat paru
pihak dalam perjanjian juga mengikat bagi para ahli waris Yang memperoleh hak
dan pihak ketiga, seperti yang diatur dalam pasal 1315-1318 dan Pasal 1 340 KUH
Perdata. Apabila lessee meninggal dunia, maka perjanjian leasing akan tetap
berlaku dan seluruh kewajiban lessee harus ditanggung oleh ahli warisnya. Jika
pihak lessee tidak melaksanakan ketentuan mengenai tanggung jawab terhadap
lessor, maka ia dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi tersebut
dapat berupa :
A. Tidak
melakukan apa y angdisanggupi akan dilakukannya.
B.
Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagian seperti yang
dijanjikannya.
C.
Melakukan apa yang drjanjikan tetapi terlambat.
D.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
B. Kepastian Hukum Bagi Lessor dalam Praktek Perjanjian Sewa Guna Usaha/Leasing
Bagi pihak lessor suatu kepastian hukum menjadi sangat penting untuk
memberikan perlindungan hukum dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/ leasing
ini. Beberapa perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh lessor diantaranya
dengan memakai alas hukum seperti termuat dalam Keputusan Menkeu Republik
Indonesia No. 1169/KMK.0 1/1 991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing)
khususnya pada Pasal 6 ayat(l). Pada pasal tersebut diuraikan bahwa lessee
sebagai pihak yang memanfaatkan jasa pembiayaan dari perusahaan leasing
(lessor) dilarang menyewa guna usahakan kembali barang modal yang disewa
gunakan kepada pihak lain. Selain itu pada Pasal 7 ayat (3) lessee bertanggung
jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket yang mencantumkan nama dan
alamat lessor tetap melekat pada barang modal yang disewagunakan.
Selanjutnya pada pasal 9 huruf (d) Keputusan Menkeu Republik Indonesia
No. 1169/KMK.01/1991, mewajibkan bagi lesse untuk memberikan simpanan kepada
lessor masih ada Pasal 9 huruf (f) dan (h) yang menguraikan tentang penetapan
kerugian yang harus ditanggung pihak lessee dalam hal barang modal yang disewa
guna usaha dengan opsi menjadi hilang, rusak atau tidak berfungsi. Hal tersebut
masih diperjelas pada tanggung jawab para pihak terutama lessee atas barang
modal yang disewa guna usaha. Adapun ketentuan mengenai sanki juga telah diatur
dalam Pasal 1237 ayat 2, Pasal 1243-1252, Pasal 1266 KUH Perdata dan Pasal 181
ayat 1 HIR. Selain para pihak dalam perjanjian leasing juga bisa menetapkan
sanksi-sanksi lain dalam perjanjian yang dibuatnya berdasarkan kesepakatan
bersama, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam KUH
Perdata.
Kesimpulan
1. Perlindungan
hukum terhadap lessor dalam praktek perjanjian leasing di PT. ACC Cabang
Semarang mendasarkan pada ketentuan yang ada pada Keputusan Menkeu RI
No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing) terutama pada
Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf (d), (f) dan (h). Selain itu
juga didukung oleh perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak lessor yang
memuat tanggung jawab pihak lessee terhadap lessor atas obyek leasing tersebut.
Dan menetapkan sanksi-sanksi bagi lessee dalam perjanjian tersebut tidak boleh
bertentangan dengan ketentuanyang ada dalam KUH Perdata.
2. Dalam
praktek perjanjian sewa guna usaha/ leasing di PT. ACC Finance Cabang Semarang
terdapat berbagai hambatan atau resiko. Hambatan tersebut umunnya disebabkan
oleh wanprestasi atau ingkar janji dari pihak lessee. Selain itu hambatan juga
dapat disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti : faktor yuridis yang bersifat
final berupa peraturan-peraturan leasing, dan faktor lain yang tak terduga yang
berupa keadaan makro ekonomi yang bisa menghambat transaksi leasing.
Daftar Pustaka
·
Lexy J. Moloeng, Metodologi
Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung 1990.
·
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan
di Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung 1993.
·
Munir Fuadi, Hukum Tentang
Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung 2002.
·
Purwahid Patrik, Hukum Perdata 1
(Asas-asas Hukum Perikatan), Pusat Study Hukum Perdata dan Pembangunan
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1990.
·
--------, Hukum Perdata II
(Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Undang-undang), Pusat Studi Hukum
Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1992.
·
--------, Hukum Jaminan,
Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
1993 .
·
--------, Dasar-DasarHukum
Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung 1984.
·
Rachmat Soemitro, Pajak Ditinjau
Dari Segi Hukum, PT Eresco, Bandung 2001.
·
Ronny Hanitijo Soemarto, Metedologi
Penelitian Hukum dan Juimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta1990.
·
Rusli hardijan, Badan Hukum dan Bentuk
Perusahaan Di Indonesia, Hupevindo, Jakarta 1989.
·
R. Ali Ridho, Hukum Dagang
(Tentang Prinsip dan Fungsi Asuransi Dalam Lembaga Keuangan, Pasar Modal,
Lembaga Pembiayaan Modal Ventura dan Asuransi Haji), Alumni, Bandung 1992.
·
R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum
Perjanjian, Bina Cipta, Jakarta 1987.
·
RM. Soedikno Mertokusumo, Mengenal
Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta 1988.
·
--------, Sewa Beli dan Leasing,
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta 1986.
·
R. Subekti, Aneka Perjanjian,
Alumni, Bandung 1984.
·
--------, Hukum Perjanjian,
PT Intermasa, Jakarta 1 990.
·
--------, Aspek-aspek Hukum
Perikatan Nasional, Alumni, Bandung 1992.
·
--------, Pokok-pokok Hukum
Perdata, PT Intermasa, Jakarta 1987.
·
--------, & R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta 1999.
·
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,
PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1994.
·
Soerjono Soekamto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 1985.
·
--------, Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta 1986.
·
Sri Soedewi Masjchoen Sofivan, Kuliah
Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.
·
--------, Pengantar Hukum Perdata
Internasional Indonesia, Bina Cipta, Jakarta 1987.
·
Sri Suyatmi & J. Sadiarto, Problematika
Leasing di Indonesia, Arikha Media Cipta, J akarta 1983 .
·
Siti Ismijati Jenie, Tinjauan
Umum Mengenai Leasing dan Perananya Dalam Usaha Memenuhi Kebutuhan Akan
Alat-alat Produksi, Fakultas Hukum UGM, Yogyak arta 1993.
Nama Kelompok:
1.
Nur Azmi
Lubis (25212450)
2.
Safira Masitha (26212775)
3.
Siti
Aisyah (27212038)
4.
Vera Dwi
Yulianti (27212559)
Kelas: 2EB08
Sumber:
jurnal.unimus.ac.id/index.php/LITBANG/article/view/282/303
Tidak ada komentar:
Posting Komentar