SISTEM EKONOMI KOPERASI
SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA:MUNGKINKAH?
A.PENDAHULUAN
Banyak orang tidak ingin lagi
membicarakan perihal koperasi, apalagi mengangkatnya dalam mengatasi masalah
perekonomian. Masyarakat hampir melupakan koperasi yang diangkat oleh salah
seorang proklamator Indonesia yaitu Bapak Mohammad Hatta (Bung Hatta). Semenjak
koperasi diangkat oleh Bung Hatta, bahkan dicantumkan dalam UUD’45 pasal 33,
sampai era reformasi, koperasi tidak pernah digarap secara sungguh-sungguh oleh
pemerintah maupun masyarakat atau bangsa Indonesia.
Ketika kita bicara tentang
ekonomi kerakyatan, kita tidak mungkin melupakan keberadaan koperasi. Koperasi
harus tetap diperhitungkan. Mengapa demikian? Karena sampai saat ini, koperasi
merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi
rakyat kecil (Edy Swasono, 2002). Rakyat kecil yang cenderung miskin tidak
mungkin tertampung dalam badan usaha seperti Firma, CV, apalagi PT. Selanjutnya
marilah kita bicara tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Namun
sebelum kita bicara tentang koperasi, marilah kita lihat kembali permasalahan
perekonomian nasional bangsa Indonesia.
B.PEMBAHASAN
1.Masalah Perokonomian
Nasional Indonesia
Pada
hakikatnya, masalah ekonomi bersumber dari adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan yang tersedia.Ketidakseimbangan
tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat pemuas kebutuhan, dan pada
akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi.Masalah ini kemudian dikenal
dengan masalah pokok ekonomi.kita juga mengenal tiga masalah dasar ekonomi yang
dihadapi oleh setiap bangsa.Ke-tiga masalah dasar itu adalah
“What”(Komoditi/alat pemuas apa yang harus dihasilkan?): “How”(Bagaimana
komoditi/alat pemuas harus dihasilkan?): serta “For Whom”(untuk siapa
komoditi/alat pemuas dihasilkan?).Selain masalah pokok dan masalah dasar
tersebut, kita juga mengenal masalah umum ekonomi yang dihadapi oleh hampir
setiap negara.Masalah umum ekonomi itu meliputi penganagguran, rendahnya
produktivitas tenaga kerja, inflasi, ketidakmerataan hasi pembangunan,
rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap pihak
luar negeri (untuk negara-negara berkembang termasuk Indonesia).
2.Sistem Ekonomi
1. Sistem Ekonomi Pasar
(Liberalis)
Di Amerika
Serikat dan negara-negara barat pada umumnya, persoalan ekonomi diselesaikan
melalui pasar.Oeh karena itu sistem ekonomi mereka disebut sistem ekonmi
pasar.adapun yang dimaksud sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi di
mana perusahan induvidual dan swasta membuat keputusan mengenai what, whow,dan for whom didasarkan pada
pasar.Dengan kata lain , segala keptusan mengenai kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh masyarakat didasarkan pada pasar.Di sini pemerintah tidak ikut campur
tangan dalam membuat keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi.
2. Sistem Ekonomi
Terpimpin (Sosialis)
Di Uni Sovyet
(sebelum pecah) dan negara-negara Eropa Timur pada umumnya, keputusan yang
terkait dengan what,how, dan for whom diatur oleh pemerintah.Oleh karena
itu, sistem ekonomi mereka dikenal dengan sistem ekonomi terpimpin.Di dalam
sistem ekonomi ini pemerintah mengatur seluruh keputusan yang terkait dengan
kegiatan ekonomi.Di sini pemerintah menguasai seluruh sarana produksi, dan
masyarakat tinggal melaksanakan keputusan pemerintah yang terkait dengan
kegiatan ekonomi.
3. Sistem Ekonomi
Campuran
Di dalam
masyarakat kontemporer tidak ada yang melaksanakan 100% satu sistem ekonomi
(ekonomi pasar atau ekonomi terpimpin).Semua masyarakat cenderung melaksanakan
sistem ekonomi campuran.Di Amerika Serikat sendiri saat ini, keputusan yang
terkait dengan kegiatan ekonomi diserahkan pada pasar, sementara itu pemerintah
berperan sebagai pengawas fungsi pasar.Saat ini ada juga negara-negara yang
sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi pasar, dan ada pula
negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi terpimpin.Bagaimana
dengan sistem ekonominya Indonesia? Indonesia termasuk negara yang menggunakan
sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi.
Sistem
demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi di mana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat,
dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan
untuk kesejahteraan rakyat.Di dalam sistem demokrasi ekonomi ini, segala
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
sedangkan produksi yang lainnya diserahkan pada pasar.Sistem demokrasi ekonomi
yang merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa
pengelolaan kegiatan ekonomi harus dilaksanakan secara kekeluargaan.Bentuk
badan ekonomi yang paling cocok dengan sistem demokrasi ekonomi ini adalah
koperasi. Secara eksplisit dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, Bung Hatta telah
memasukkan koperasi sebagai bentuk badan ekonomi yang harus diselenggarakan
dalam perekonomian nasional.
Sebelum
memasukkan bentuk ekonomi koperasi dalam pasal 33 UUD 1945, sebenarnya Bung
Hatta bersama tiga tokoh ekonomi Indonesia pada saat itu telah mempelajari
perekonomian di beberapa negara Eropa.Hasil dari belajar itu setelah
disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia, lahirlah suatu bentuk ekonomi
koperasi.Oleh karena itulah bentu ekonomi koperasi dimasukkan dalam UUD 1945
khususnya pasal 33.Dengan dimasukkannya bentuk ekonomi koperasi dalam UUD 1945
ini diharapkan penyelenggaraan perekonomian nasional indonesia berbasis pada
ekonomi koperasi.Dalam kenyataannya, semjak Indonesia merdeka dan pemerintah
mulai memberlakukan UUD 1945, pemerintah tidak memberlakukan pasal 33 UUD 1945
secara konsekuen.Mungkin inilah salah satu faktor penyebab mengapa perekonomian
Indonesia sampai saat ini tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN
seperti Malaysia, Thailand, Philipina, dan apalagi Singapura, padahal SDA
Indonesia terkaya dibanding negara-negara ASEAN tersebut.
4.Sistem Ekonomi
Koperasi
Sebagai suatu
sistem ekonomi, koperasi tentu memiliki jiwa/idelogi tertentu yang menjadikan
karakteristiknya.
a.Pengertian dan
Nilai-Nilai Koperasi Indonesia
Menurut UU
perkoperasian yang berlaku sampai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992,
“koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan”.Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar
koperasi, antara lain:
1)Koperasi sebagai Badan Usaha
2)Koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat
3)Asas Kekeluargaan
4)Prinsip Koperasi
b.Prinsip koperasi
Menurut pasal
5 UU No. 25 Tahun 1992, prisip koperasi Indonesia meliputi 5 aspek pokok di
tambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehingga prinsip koperasi meliputi 7
aspek, yaitu:
1)Keanggotaan Koperasi bersifat
sukarela dan terbuka
2)Pengelolaan Koperasi dilaksanakan
secara demokratis
3)Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
4)Kemandirian
5)Pendidikan Perkoperasian
6)Kerja sama antar koperasi
Sebagai suatu
sistem ekonomi , koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi
campuran.Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijujung-tingginya
prisip kebersamaan serta kesaman hak dan kewjiban bagi anggota koperasi.Di
samping itu, prinsip kekuasaan tertinggi di tanggn anggota juga merupakan
perinsip sentralisasi kekeasaan yang demokratis.Di sisi lain, unsur liberal
juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prisip keadilan(bagi anggota yang
memiliki partisipasi/prestasi tinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian
pendapatan yang tinggi pula).Di samping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan
sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi.Dengan
demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau
sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan.
3.Koperasi sebagai Solusi
Masalah Perekonomian Indonesia
Sekarang
marilah kita coba mengaitkan koperasi sebagai suatu sistem ekonomi dengan
permasalahan perokonomian Idonesia.
1.Koperasi dan Kemiskinan
2.Koperasi dan Ketidakmerataan
Pendapatan
3.Koperasi dan Penganagguran
4.Koperasi dan Inflasi
5.Koperasi dan Ketergantungaan
terhadap luar negeri
C.KESIMPULAN
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki
karakteristik sosialis dan liberalis, di mana karakter sosialais cenderung
lebih dominan.Karakter koperasi ini tampaknya tidak berbeda dengan karakter
budaya bangsa Indonesia,karena koperasi pada dasarnya memang merupakan kristalisasi
memiliki kenuggulan untuk menjadi solusi permasalahan perekonomian bangsa
Indonesia.Oleh karena itu, apabila sistem ekonomi koperasi diterpkan secara
konsekuen dan berkelanjutan, Insya Allah permasalahan ekonomi yang sampai sast
ini masih membelengu bangsa Indonesia, secara perlahan-lahan akan dapat
teratasi.
Dawam Raharjo, 1997, Koperasi
Indonesia Menghadapi Abad ke-21, Jakarta,
DEKOPIN.
Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi
(ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press.
Kartasapoetra, dkk., (2001),
Koperasi Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Mudrajad Kuncoro, 2006, Ekonomika
Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan),
Yogyakarta, UPP STIM YKPN.
Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus,
2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global Edukasi.
Sugiharsono, 2001, Koperasi
Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS.
Undang-Undang RI No. 25 th 1992
Tentang Perkoperasian.
Izin sedot untuk tugas yah..
BalasHapus