Selasa, 21 Januari 2014

SEJARAH CANDI BOROBUDUR



SEJARAH CANDI BOROBUDUR
Sejarah Candi Borobudur terletak di Desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi ini merupakan yang terbesar kedua setelah candi Budha Candi Ankor Wat di Kamboja dan termasuk salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Ada beberapa versi tentang asal-usul nama candi ini. Versi pertama mengatakan bahwa nama ini berasal dari bahasa Sansekerta Borobudur adalah "bara" yang berarti "kompleks candi atau biara" dan "beduhur" yang berarti "tinggi / di atas".

Versi kedua mengatakan bahwa Sejarah Borobudur nama kemungkinan berasal dari kata "sambharabudhara" yang berarti "teras lereng gunung". Versi ketiga ditafsirkan oleh prof. Dr Poerbotjoroko Borobudur menjelaskan bahwa kata berasal dari kata "bhoro" yang berarti "biara" atau "asrama" dan "budur" yang berarti "di atas".

Poerbotjoroko pendapat ini dikuatkan oleh Prof. Dr W.F. Stutterheim yang menemukan Bodorbudur berarti "biara di atas bukit". Sementara itu, versi lain yang diusulkan oleh Prof J.G. de Casparis berdasarkan prasasti Karang Tengah, mengatakan bahwa Borobudur berasal dari kata "bhumisambharabudhara" yang berarti "tempat pemujaan roh leluhur".

Masih berdasarkan prasasti Karang Tengah dan ditambah dengan prasasti Kahuluan, JG de Casparis dalam disertasinya pada tahun 1950 mengatakan bahwa sejarah Candi Borobudur didirikan oleh Raja Samaratungga diperkirakan dari Sayilendra akal dinasti sekitar Sangkala sagara kstidhara atau tahun Caka 746 (824 M) dan dapat hanya bisa diselesaikan oleh anak perempuan bernama Dyah Ayu Pramodhawardhani pada sekitar tahun 847 Masehi. Pembuatan candi ini menurut prasasti Klurak (784 M), dibantu oleh seorang guru dari Ghandadwipa (Bengalore) bernama Kumaragacya dan seorang pangeran dari Kashmir bernama Visvawarma.

Versi lainnya

Asal Sejarah Borobudur - Candi Borobudur merupakan salah satu objek wisata yang terkenal di Indonesia yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur didirikan sekitar tahun 800 Masehi oleh Buddha Wahayana. Dalam sejarah Candi Borobudur, ada berbagai teori yang menjelaskan asal nama Candi Borobudur. Salah satunya menyatakan bahwa nama ini berasal dari kata Sambharabhudhara Borobudur kemungkinan yang berarti "gunung" (bhudara) di mana di lereng-lerengnya terletak teras-teras.


Selain itu ada beberapa orang etimologi lainnya. Misalkan kata borobudur berasal dari ucapan "para Buddha" yang karena pergeseran suara ke Borobudur. Penjelasan lain ialah bahwa nama ini berasal dari dua kata "bara" dan "beduhur". Kata bara dikatakan berasal dari biara kata, sementara ada juga penjelasan lain di mana bara berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti candi atau komplek biara dan beduhur artinya ialah "tinggi", atau mengingatkan dalam bahasa Bali yang berarti "di atas". Jadi intinya adalah sebuah biara atau asrama yang terletak di tempat tinggi.
Sejarawan J.G. Casparis dalam disertasinya de untuk doktor pada tahun 1950 menemukan bahwa Borobudur adalah tempat pemujaan. Berdasarkan Karangtengah prasasti dan Kahulunan, Casparis memperkirakan Borobudur adalah pendiri dinasti raja Dinasti Mataram bernama Samaratungga, melakukan konstruksi sekitar 824 AD
Gedung baru raksasa dapat diselesaikan pada saat putrinya, Ratu Pramudawardhani. Borobudur Pembangunan diperkirakan akan memakan waktu setengah abad. Dalam prasasti Karangtengah juga menyebutkan tentang penganugerahan tanah sima (tanah bebas pajak) oleh CR? Kahulunan (Pramudawardhani) untuk memelihara Kam? L? N disebut Bh? Misambh? Ra. Para Kam panjang? L? N berasal dari kata yang berarti asal-usul tempat pertama, kuil leluhur untuk memuliakan, mungkin nenek moyang dari dinasti Sailendra. Casparis memperkirakan bahwa Bh? Mie Sambh? Ra Bhudh? Ra dalam bahasa Sansekerta berarti "Bukit ditetapkan sepuluh tingkat kebajikan boddhisattwa", adalah nama asli Borobudur.   
Lokasi candi ini yang terletak di perbukitan di atas desa Borobudur, Mungkid, Magelang atau 42 km sebelah barat laut dari Yogyakarta. Dikelilingi Bukit Manoreh membentang dari timur ke barat. Sedangkan timur adalah Gunung Merapi dan Merbau, dan sisi barat ada Gunumg Sindoro Sumbing.

Dibutuhkan tak kurang dari 2 juta batu andesit atau 50.000m persegi setara dengan membangun Candi Borobudur. Berat keseluruhan candi mencapai 3,5 juta ton. Seperti kebanyakan kuil, Bororbudur memiliki 3 bagian bangunan, yaitu kaki, dan tubuh bagian atas. Kaki bangunan yang disebut Kamadhatu, yang menceritakan kesadaran penuh dengan nafsu dan sifat-sifat kebinatangan. Kemudian Ruphadatu, yang berarti tingkat kesadaran yang masih terikat nafsu, materi dan bentuk. Meskipun tidak lagi terikat Aruphadatu nafsu, materi dan bentuk digambarkan dalam bentuk stupa kosong. Hal ini hanya dapat dicapai dengan keinginan dan kehampaan.




Sabtu, 18 Januari 2014

MASIHKAH KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?



MASIHKAH KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia ???
Pertanyaan klasik yang sampai sekarang belum terlihat jawabannya, menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa:
KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara teori koperasi harusnya mempunyai peran vital dalam membangun perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi fundamental di negara ini dan bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena (konon katanya) banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Bapak yang dikenal dengan Bapak koperasi Indonesia Bung Hatta Koperasi mendefinisikan secaa sederhana bahwa koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Jadi secara mudahnya koperasi adalah bergabungnya sekumpulan orang orang yang ingin bertahan dari gempuran pemodal2 besar dengan mendirikan lembaga perekonomian sendiri dengan modal bersama dan dinikmati bersama.
Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama” yang apabila diformalkan (dilembagakan) akan menjadi badan usaha bersama, yang lazim kita sebut sebagai Koperasi. Koperasi sering disebut sebagai “kumpulan orang”. Namun tidak berarti di dalam koperasi uang tidak penting, di dalam koperasi manusialah yang diutamakan, setiap orang (anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama (individualita), artinya sepenuhnya partisipatif – emansipatif dalam prinsip “satu orang satu suara” (one man one vote). Sedang PT sering disebut sebagai “kumpulan uang”, karena di dalam PT modal uanglah yang penting dan diutamakan, dalam wujudnya “Satu saham satu suara” (one share one vote).
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
 pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


Referensi:

BAGAIMANA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA




BAGAIMANA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA

Cara Memajukan Koperasi
 saya cara untuk memajukan koperasi di indonesia dapat dilakukan dalam berbagai hal, membutuhkan kerja yang ekstra dikarenakan di Indonesia sendiri masih banyak SDM yang minim pendidikan. Sedangkan dalam mengembangkan atau memajukan koperasi itu sendiri sekarang bukan hanya di butuhkan SDM yang berkualitas saja, dalam artian kita juga membutuhkan SDM yang ahli dalam bidang teknologi dan Informasi. Dalam memajukan koperasi di Indonesia pun tetap dibutuhkan campur tangan pemerintah. Dalam perannya pemerintah berperan sebagai pemfasilitas tempat dan juga harus memberikan penyuluhan atau mensosialisasikan manfaat dan keuntungan yang kita dapatkan apabila kita menjadi anggota koperasi.
Koperasi indonesia adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
          Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
          Agar terciptanya koperasi yang sesuai dengan fungsi koperasi yang sesungguhnya, maka harus dilakukan tindakan-tindakan yang dapat mengefektifkan dan memajukan koperasi itu sendiri.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat ditempuh dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia.
1.Menerapkan sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. GCG ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tatakelola koperasi yang baik.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
 2. Perekrutan  Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
 4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
 5. Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
 6. Penyediaan Sarana dan Prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
 7. Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
 8. Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.

Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :

1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.

2. Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.

3. Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.

4. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

5. Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.

6. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.

            Dengan cara-cara tersebut diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia yang sungguh-sungguh dapat mensejahterakan rakyatnya. Selain itu juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Dengan hal tersebut pula sangat diharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.

Referensi:





Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI

Kasus 12-1 MUSCLE MAX: PELATIH PRIBADI ANDA SENDIRI 1.         Masalah apa yang disebutkan dalam kasus diatas? Jawab: Perbedaan harga...